Kejari Taput Tahan Dirut PT Mitra Visioner Pratama, Yang Lain Menyusul

Jumat, 16 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAHAN : Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Polmudi Sagala (tengah).

MEDAN – Setelah mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar (berkas terpisah) selaku Kasubbag Program dan Keuangan, giliran pria berinisial HR dilakukan penahanan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput.

Hal itu dibenarkan Kajari Taput Donny K Ritonga melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mangasitua Sikanjuntak, Kamis malam (15/5/2025).

Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Visioner Pratama (MVP) tersebut diduga kuat turut terlibat tindak pidana korupsi terkait pengadaan internet service provider (ISP) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.

“Diamankan tim Pidsus sekira pukul 18.00 WIB tadi. Perusahaan yang dipimpin tersangka HR merupakan salah satu penyedia layanan internet untuk pengadaan ISP pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Taput.

Dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daersh (APBD) Kabupaten Taput Tahun Anggaran 2020 dan 2021,” kata Mangasitua.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan, telah diperoleh 2 alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAPidana dan ketentuan lainnya yang berlaku.

Pria 37 tahun itu sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka oleh tim penyidik dikoordinir Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Roi Baringin Tambunan.

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung.

“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.2.21/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025,” sambungnya.

Akibat perbuatan Tersangka HR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut.

“Tersangka lainnya mungkin masih akan ada lagi, bang. Karena masih ada fakta-fakta baru yang timbul di persidangan,” timpalnya menjawab Metro-Online.

Penuntutan

Sedangkan mantan Kepala Kadis Kominfo Kabupaten Taput Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar juga selaku staf dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang lebih dulu diproses, sedang memasuki tahapan penuntutan di Pengadilan Tipikor Medan.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara tersebut kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,8 miliar. Dengan rincian, di TA 2020 sebesar Rp1.009.959.177 dan TA 2021 (Rp1.822.543.537). (*/sor)

Berita Terkait

Polrestabes Medan Ringkus Komplotan Bandit Curanmor Modus Tabrak Lari
Bobby Nasution dan Kapolri Sejalan Larang Vape, Pencegahan Narkoba Diperkuat
Pemuda Pancasila Deliserdang Tanam 1000 Pohon di Hutan Mangrove Percut Sei Tuan
Jadi Kurir Vape Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Di Selambo Pengedar Gantung Narkoba di Pohon
BNNP Sumut dan Tim Gabungan Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja di Tor Sihite
Enam Dekade Menemani, Yamalube Pro Expedition Perdana Ajak Jelajah Panorama Ranah Padang
PSMS Menang di Ciamis

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:37 WIB

Polrestabes Medan Ringkus Komplotan Bandit Curanmor Modus Tabrak Lari

Selasa, 3 November 2026 - 19:10 WIB

Bobby Nasution dan Kapolri Sejalan Larang Vape, Pencegahan Narkoba Diperkuat

Selasa, 3 November 2026 - 14:49 WIB

Pemuda Pancasila Deliserdang Tanam 1000 Pohon di Hutan Mangrove Percut Sei Tuan

Senin, 2 November 2026 - 08:47 WIB

Jadi Kurir Vape Narkoba, Oknum Pegawai Lapas Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Minggu, 1 November 2026 - 15:45 WIB

Di Selambo Pengedar Gantung Narkoba di Pohon

Berita Terbaru

Berita

Farianda Tawarkan Kepemimpinan Parhobas untuk PWI Sumut

Selasa, 3 Nov 2026 - 20:55 WIB