MUSNAHKAN : Walikota Medan, Bobby Nasution (atas) dan Kapolrestabes Medan saat memasukkan sabu ke tempat pemusnahan.
MEDAN | Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika 35 Kg sabu, 4,3 Kg ganja dan 36.860 butir pil ekstasi dari pengungkapan April dan Juli 2024.
Selain memusnahkan barang bukti narkoba, Sat Res Narkoba juga berhasil menggagalkan peresaran 31 Kg sabu asal Tanjung Balai yang diamanakan dari 2 tersangka yakni, MK dan RL di rest area tol Tebing Tinggi.
“Tim kita berhasil memonitor akan adanya peredaran sabu dari Tanjung Balai ke Medan. Lalu tim Sat Res Narkoba melakukan pengintaian sampai ke rest area Tol Tebing Tinggi dan berhasil membekuk 2 orang tersangka yakni, MK dan RL dengan barang bukti 31 Kg sabu. Dari pengakuan keduanya sabu yang rencananya akan diedarkan ke Kota Medan ini milik tersangka, FN yang saat ini sedang diburu petugas,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Walikota Medan, Bobby Nasution pada wartawan, Selasa (6/8).
Selain mengungkap dan memusnahkan barang bukti narkotika, petugas juga berhasil membekuk 4 tersangka masing-masing, DS (38) warga Jalan Sekata, Gang Nusa Indah, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat, AFS (31) warga Dusun IV Pasar VII, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, I alias IT (42) warga Jalan Titi Sewa Benteng Hulu, Gang Amin, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung dan F (32) warga Dusun III, Desa Lengau Serpang, Kecamatan Tanjung Morawa.
Hadir dalam pemusnahan, Walikota Medan, Bobby Nasution, Pj Bupati Deliserdang, Ir Wiriya Alrahman, Dandim 0201/Medan, Kolonel Inf, Ferry Muzawwad dan Kasat Narkoba, Kompol Adrian Rizky Lubis.
Sementara Walikota Medan, Bobby Naaution mengapresiasi kinerja Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. Apa yang dilakukan Polrestabes Medan perlu diapresiasi karena tidak berhenti bergerak memutus jaringan narkoba yang akan beredar di Medan. Gerakan seperti ini bisa dimasifkan. Sehingga generasi muda jauh dari narkoba,”tukasnya. (sor)









