PN Medan Kabulkan Gugatan Perumda Tirtanadi Terhadap Asuransi Jiwa Bumi Putera Bersama 1912

Kamis, 20 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perumda Tirtanadi

MEDAN – Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi dalam amar putusan mengadili dengan eksepsi menolak seluruh eksepesi tergugat tertanggal 18 Maret 2025, dalam register No 554/Pdt.G/2024/PN Mdn.

Putusan perkara Pengadilan Negeri Medan tersebut memerintahkan kepada Asuransi Jiwa Bumi Putera Bersama (AJBB) 1912 bahwa perbuatan AJBB dikategorikan sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap surat pembaharuan perjanjian kerjasama pengelolaan program asuransi kesejahteraan pegawai manfaat lumpsum untuk pegawai serta annuitas untuk Direksi dan purnakarya Perumda Tirtanadi.

Kemudian menghukum AJBB untuk mengembalikan pemotongan nilai manfaat sebesar Rp 971.176.398 kepada Perumda Tirtanadi.

Selanjutnya menghukum menghukum AJBB untuk membayar kewajibannya kepada Perumda Tirtanadi atas pembayaran uang muka sebesar 50 persen terhadap pegawai yang memasuki usia 55 tahun baik pensiun normal maupun meninggal dunia dan yang mengundurkan diri sebesar Rp 37.300.708.376,-

Selain itu menghukum AJBB untuk mengembalikan kepada Perumda Tirtanadi atas pembayaran premi yang telah dibayarkan pegawai (masih aktif) berjumlah 603 orang sebesar Rp 128.919.391.068,-

Terakhir menghukum Asuransi Jiwa Bumi Putera untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 611.988.00,-

SAMBUT BAIK
Salah seorang Dewan Pengawas Andry Mahyar Matondang menyambut baik putusan PN Medan yang mengabulkan gugatan Perumda Tirtanadi untuk sebahagian. Ia berharap putusan ini menjadi langkah awal yang baik.

“Alhamdulillah putusan ini langkah awal yang baik untuk para pensiunan dan pegawai yang masih aktif mari kita berdo’a agar diberi kemudahan oleh Allah SubhanahuWata’ala,”ujar Andry Mahyar di Ruang Kerjanya Rabu (19/3/2025).

Di tempat terpisah Plt Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ewin Putra mengatakan putusan PN Medan adalah putusan yang berkeadilan bagi seluruh pensiunan maupun pegawai yang masih aktif.

“Ini putusan yang sangat berkeadilan terhadap pensiunan maupun pegawai yang masih aktif bekerja sehingga kedepannya tidak merasa dizholimi dalam bekerja diharapkan putusan ini mendatangkan manfaat yang lebih baik,”kata Ewin Putra.

Sementara Kepala Sekretaris Perusahaan Nurlin sangat bergembira atas putusan PN Medan tersebut, dan berterimakasih kepada Dewan Pengawas dan jajaran Direksi.

“Perjuangan ini tidak sia – sia berkat kerjasama semua tim menghasilkan putusan yang baik oleh PN Medan untuk itu saya ucapkan terimakasih kepada Dewan Pengawas maupun jajaran Direksi ,”ujar Nurlin.

Hal yang sama diucapkan Kepala Divisi Trandis Dedi Gusman mengatakan sangat menyambut baik putusan PN Medan terhadap AJBB, dan berterimakasih kepada Dewan Pengawas maupun jajaran Direksi.

“Alhamdulillah ini langkah awal yg sangat baik di bulan penuh berkah ini, dan terimakasih kepada Dewan Pengawas maupun Direksi yang selama ini tidak jelas dan kabur sekarang mulai ada titik terang,”ujar Dedi Gusman. (ril)

Berita Terkait

Sembunyi di Sumur, Pelaku Begal Motor Diringkus Reskrim Polsek Medan Tembung
Kaca Spion Mobil Milik Wartawan Disikat Maling
Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pengedar Ekstasi
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Sabu di Patumbak
Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi
Dua Pelaku Penggelapan Spesialis Tabrak Adik Ditangkap Polsek Sunggal
Erika Bantah Tuduhan Menyerobot Pekarangan
Judi Jenis Togel Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Deliserdang Merajalela

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:47 WIB

Sembunyi di Sumur, Pelaku Begal Motor Diringkus Reskrim Polsek Medan Tembung

Sabtu, 19 September 2026 - 11:42 WIB

Kaca Spion Mobil Milik Wartawan Disikat Maling

Jumat, 18 September 2026 - 12:09 WIB

Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pengedar Ekstasi

Jumat, 18 September 2026 - 11:27 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Sabu di Patumbak

Jumat, 18 September 2026 - 10:04 WIB

Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

Kapolrestabes Medan Panen Melon di Pekarangan Pangan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:16 WIB