Pria Sepuh ‘Habisi’ Ibu Kos dan Sempat Buron ke Siborong-borong, Ternyata Ini Motifnya

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG; Johanes Andy Tanbun Eugene saat mengikuti sidang.

MEDAN – Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun, 65, terdakwa yang tega ‘menghabisi’ ibu kos-kosannya, Kamis (13/3/2025) menjalani sidang perdana di Cakra 5 PN Medan.

Pria sepuh tersebut didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni korban, Netty, pemilik kos-kosan di Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto Naibaho dalam dakwaannya menguraikan, Selasa siang lalu (22/10/2024) terdakwa meminjam uang Rp1 juta kepada korban, Netty untuk menebus handphonenya yang digadaikan. Namun, saat itu korban mengatakan, tidak ada uang.

Keesokan harinya, sekira pukul 07.00 WIB terdakwa sengaja menunggu korban sambil membuat kopi dan sekira pukul 07.20 WIB korban datang untuk menjaga toko.

“Selanjutnya, terdakwa mendatangi korban dan menanyakan mengenai pinjaman uang tersebut. Kemudian, korban mengatakan bahwa dirinya tidak ada uang, lalu terdakwa mengancam korban dengan sebilah pisau,” kata AP Frianto.

Korban sempat memegangi pisau yang ditodongkan kepada dirinya dengan tangan kiri hingga tangannya tersebut terluka. Setelah itu, korban berteriak kesakitan.

“Mengetahui korban menjerit, terdakwa pun langsung menusuk pipi kiri dan dada kanan korban sehingga korban terjatuh dan berdarah. Melihat itu, terdakwa kemudian bergegas meninggalkan korban dan sempat buron ke Siborong-borong,” tuturnya.

Ketika di Siborong-borong, Johanes Andy Tanbun mencari pekerjaan sebagai kuli panggul sembako.

Terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif kesatu, Pasal 338 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution pun melanjutkan persidangan, Kamis depan (20/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (r/sir)

Berita Terkait

Judi Jenis Togel Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Deliserdang Merajalela
Dalam Sepekan, Polsek Medan Tembung Amankan 4 Tersangka Kasus Curat dan Curanmor
Pencuri Pompa Air Anggota TNI Ditangkap
Residivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Reskrim Polsek Medan Tembung
Pembakar Rak Etalase Swalayan dan Curi Uang Ditangkap Polisi
Dua Tetangga Berdamai di Polsek Medan Baru
Pencuri di Gudang Ekspedisi Diringkus Polisi
Judi dan Sabu Merajalela di Sibolangit, Ketum PBK Desak Kapoldasu Bertindak

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:17 WIB

Judi Jenis Togel Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Deliserdang Merajalela

Jumat, 11 September 2026 - 21:15 WIB

Dalam Sepekan, Polsek Medan Tembung Amankan 4 Tersangka Kasus Curat dan Curanmor

Kamis, 10 September 2026 - 14:31 WIB

Pencuri Pompa Air Anggota TNI Ditangkap

Kamis, 10 September 2026 - 11:56 WIB

Residivis Pelaku Curat Kembali Ditangkap Reskrim Polsek Medan Tembung

Selasa, 8 September 2026 - 13:27 WIB

Pembakar Rak Etalase Swalayan dan Curi Uang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Berita

Sepeda Motor Tabrak Beca Barang, Balita Jadi Korban

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:33 WIB

Berita

Maling Nekad Curi Handphone Pemilik Salon

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:34 WIB