Sakit Hati Dibilang Gila, Rudi Sihaloho Nekad Bunuh 2 Balita di Percut Sei Tuan

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NEKAD: Wakapolrestabes Medan, AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Purba saat menginterogasi tersangka.

MEDAN – Rudi Sihaloho (41) warga Jalan Mesjid Gang Dahlia 7 Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang yang nekad menikami tiga anak di bawah lima tahun (balita) dan menewaskan dua orang hanya gara-gara sepele.

Tersangka tak terima terus dibilangi orang gila dan si kudis. “Saya sering diejek dan dibilangi orang gila dan si kudis,” kata Rudi saat paparan di Polrestabes Medan dipimpin Wakapolrestabes Medan, AKBP Anhar Arlia Rangkuti pada Selasa (10/12/2024) siang.

Rudi kembali menjelaskan bahwa ia sudah lama diejek ejek ketiga anak tersebut tapi masih tetap sabar. Tersangka semakin jengkel karena orangtua korban tak mau pernah menasehati anaknya walau dia diejek.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Purba menjelaskan tersangka nekad melakukan aksi keji tersebut akibat tak tahan diejek setiap hari.

“Dari pengakuan tersangka ia nekad melakukan penikaman karena diejek dan dibilangi orang gila dan si kudis. Namun selama ini tetap sabar,” ujar AKBP Anhar Arlia Rangkuti.

Namun pada hari naas itu, ketiga korban DS ,2, OS ,3, NS ,6, kembali mengejek tersangka. Tak tahan lagi menahan emosi, Rudi masuk ke rumah untuk mengambil pisau dapur.

Melihat ketiga korban sedang bermain-main di gang, Rudi langsung menikami korban. DS yang paling bungsu mengalami luka di perut cukup parah. Ususnya sampai keluar. Dirawat tiga jam di RS Murni Teguh, DS meninggal dunia.

Abangnya OS mengalami luka di perut dan hati. Dan Selasa (10/22/2024) pagi, meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RS Murni Teguh. Sedangkan satu korban lagi NS masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit yang sama.

Barang bukti yang disita berupa pisau.

Terhadap tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00; ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000.

<< DIKEBUMIKAN

Pada Selasa (10/12/2024) siang, kedua korban dikebumikan di Pemakaman Umum di Marelan.

Saat peti jenazah dibawa keluar rumah, ibunya menangis histeris. Juga ratusan warga terlihat berada di lokasi.

Sebelumnya, aksi sadis dilakukan RS dengan menikam tiga korban yakni DS, OS dan NS yang masih menjalani perawatan di RS Murni Teguh terjadi pada Senin (9/12/2024) sekira pukul 11.30 wib.

Ketiga korban yang masih balita ini sempat dibawa ke RS Mitra Medika, namun karena peralatan kurang lengkap ketiga korban dibawa ke Murni Teguh. DS dan OS meninggal dunia akibat luka tikam di perut. (sor)

Berita Terkait

Seluruh Pimpinan Ranting Deklarasikan Dukungan ke Joni Irawan ST
Kamar Apartemen di Medan Disulap Jadi Gudang Penyimpanan Vape Narkoba
Dimaris br Sitio Dirampok dan dibunuh, Anaknya Diamankan
Kawasan Mangkubumi Digerebek, Belasan Pria Lompat ke Sungai
Gerombolan Geng Motor Konvoi Bawa Sajam, Dua Orang Diamankan
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas
Polrestabes Medan Amankan Dua Tersangka Kasus Judi Tembak Ikan
DPO Curanmor Didor Sat Reskrim Polrestabes Medan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:47 WIB

Seluruh Pimpinan Ranting Deklarasikan Dukungan ke Joni Irawan ST

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:04 WIB

Dimaris br Sitio Dirampok dan dibunuh, Anaknya Diamankan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:30 WIB

Kawasan Mangkubumi Digerebek, Belasan Pria Lompat ke Sungai

Rabu, 29 April 2026 - 18:16 WIB

Gerombolan Geng Motor Konvoi Bawa Sajam, Dua Orang Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 11:01 WIB

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Seluruh Pimpinan Ranting Deklarasikan Dukungan ke Joni Irawan ST

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:47 WIB