Satu Agen Perdagangan Orang ke Malaysia Ditangkap Poldasu

Minggu, 24 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITANGKAP: Githa Rubyamah (baju tahanan merah) agen pekerja migran Indonesia secara ilegal yang ditangkap Polisi dan Imigrasi di Bandara Kualanamu, Jumat (23/11/2024) kemarin.

MEDAN – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Polda Sumut kembali mengungkap perdagangan orang yang akan dijual ke Malaysia.

Dua korbannya bernama Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati berhasil diselamatkan dari perdagangan manusia lintas negara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal terungkap berkat kerjasama antara Polda Sumut dan Imigrasi bandara Internasional Kualanamu.

Terungkapnya kasus ini pada Jumat 22 November kemarin, di Bandara Kualanamu berawal saat petugas Imigrasi menemukan tiga orang yang dicurigai hendak berangkat ke Malaysia.

“Berawal kecurigaan petugas Imigrasi terhadap 3 perempuan yang akan berangkat ke Malaysia. Kemudian diinterogasi dan ditemukan kalau dua orang akan dipekerjakan ke Malaysia secara ilegal,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Sabtu (23/11/2024).

Setelah dibawa ke Polda Sumut untuk diselidiki dan diinterogasi, barulah terungkap kalau keduanya hendak dibawa ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) dan penjaga lansia.

Selain mengamankan dua korban, Polisi turut menangkap satu orang perempuan bernama Githa Rubyamah sebagai agen pekerja ilegal.

Githa juga yang membiayai pembuatan paspor, pembelian tiket pesawat dan keperluan lainnya. Juga menjanjikan gaji sebesar Rp 5,2 juta saat mereka tiba di Malaysia.

Setiap bulannya, gaji mereka akan dipotong untuk mengganti biaya tiket pesawat dan keperluan lainnya yang lebih dulu dibayarkan tersangka.

Githa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di gedung tahanan dan barang bukti selama 20 hari kedepan.

“Gita dikenakan Pasal 4 Juncto Pasal 10 undang-undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 71 Subsider Pasal 83 UU no 18 tahun 2017,” pungkasnya. (wil)

Berita Terkait

Pengurus PP Deli Serdang Ziarah ke Makam Tokoh Pemuda Pancasila Sumut
Polrestabes Medan Ungkap Praktek Penjualan BBM Subsidi ke Pabrik
Tim Gabungan Polrestabes Medan Terus Buru Bandar Narkoba di Selambo
Mantap..! Satresnarkoba Polres Taput Amankan 1 Kg Sabu
Diduga Menista Agama Kristen, Ritman Marbun Ditangkap Polisi
Gerakan Tobat Ekologis Nasional, PP Sumut dan KLH Tanam 100 Ribu Pohon Pelindung
Kades di Deli Serdang Pimpin Penggerebekan Markas Narkoba, Gubuk Dibakar
Dua Pengedar Pod Getar dan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Pengurus PP Deli Serdang Ziarah ke Makam Tokoh Pemuda Pancasila Sumut

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Polrestabes Medan Ungkap Praktek Penjualan BBM Subsidi ke Pabrik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:54 WIB

Tim Gabungan Polrestabes Medan Terus Buru Bandar Narkoba di Selambo

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Diduga Menista Agama Kristen, Ritman Marbun Ditangkap Polisi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:01 WIB

Gerakan Tobat Ekologis Nasional, PP Sumut dan KLH Tanam 100 Ribu Pohon Pelindung

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polrestabes Medan Ungkap Praktek Penjualan BBM Subsidi ke Pabrik

Rabu, 28 Okt 2026 - 09:10 WIB