Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba di Medan

Minggu, 6 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INTEROGASI: Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP saat menginterogasi tersangka. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang bandar sekaligus pengedar narkotika jenis ganja, yang kerap beroperasi di kawasan Medan Tembung pada Senin (31/8) sore.

Dari tangan pelaku yang tercatat sebagai residivis kasus pencurian itu, Polisi menyita 141 paket ganja mulai dari ukuran siap pakai, hingga ukuran besar.

Ditangkapnya MA (21) warga Jalan Pukat I, Kel.Bantan Timur, Kec.Medan Tembung di rumahnya, setelah personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan mendapat informasi dari warga, perihal aktivitas terlarang yang dilakukan pelaku.

Petugas, sempat melakukan pengintaian selama beberapa hari, sebelum akhirnya meringkus pelaku yang saat itu hendak mengedarkan narkoba.

“Pengungkapan kasus ini berkat kerjasama kami dengan masyarakat. Dari tangan pelaku, kami menyita 141 paket daun ganja kering beragam ukuran, mulai dari yang siap edar, hingga ukuran besar yang siap untuk dipasok ke pengedar lain,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu (6/9).

Rafli menjelaskan, MA bukan kali pertama terjerat hukum. Di tahun 2023, MA pernah dipenjara karena kasus pencurian, sebelum akhirnya bebas di tahun 2025.

Usia bebas, MA sempat menjalani kehidupan normal dengan bekerja di Pasar Malam. Namun, MA yang terkena PHK, kemudian memilih jalan singkat untuk mendapatkan uang, dengan menjadi bandar sekaligus pengedar narkotika jenis ganja.

“Pelaku ini residivis kasus pencurian, menjalankan bisnis haram ini sejak dua bulan lalu usai di PHK dari pekerjaannya,” terang Rafli.

Rafli menambahkan, MA biasanya memasok dan mengedarkan narkoba di kawasan Medan Tembung dan Tembung, Kabupaten Deli Serdang. MA, mampu menjual lebih dari 100 paket ganja, hanya dalam kurun waktu satu pekan.

“Pelaku kami pastikan bandar sekaligus pengedar untuk kawasan Tembung. Saat ini, kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami pastikan, apapun itu narkoba akan kami usut tuntas dan akan kami berantas,” pungkas Rafli. (Sormin)

Berita Terkait

Polrestabes Medan Ungkap Praktek Penjualan BBM Subsidi ke Pabrik
Tim Gabungan Polrestabes Medan Terus Buru Bandar Narkoba di Selambo
Mantap..! Satresnarkoba Polres Taput Amankan 1 Kg Sabu
Diduga Menista Agama Kristen, Ritman Marbun Ditangkap Polisi
Gerakan Tobat Ekologis Nasional, PP Sumut dan KLH Tanam 100 Ribu Pohon Pelindung
Kades di Deli Serdang Pimpin Penggerebekan Markas Narkoba, Gubuk Dibakar
Dua Pengedar Pod Getar dan Ekstasi Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Gubernur Sumut Bobby Nasution Resmikan Sekolah Guang Ming

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Polrestabes Medan Ungkap Praktek Penjualan BBM Subsidi ke Pabrik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:54 WIB

Tim Gabungan Polrestabes Medan Terus Buru Bandar Narkoba di Selambo

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:41 WIB

Mantap..! Satresnarkoba Polres Taput Amankan 1 Kg Sabu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Diduga Menista Agama Kristen, Ritman Marbun Ditangkap Polisi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:43 WIB

Kades di Deli Serdang Pimpin Penggerebekan Markas Narkoba, Gubuk Dibakar

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polrestabes Medan Ungkap Praktek Penjualan BBM Subsidi ke Pabrik

Rabu, 28 Okt 2026 - 09:10 WIB

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Mantap..! Satresnarkoba Polres Taput Amankan 1 Kg Sabu

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:41 WIB

BERITA UTAMA

Diduga Menista Agama Kristen, Ritman Marbun Ditangkap Polisi

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:18 WIB