KPK OTT Bupati Langkat, Tujuh Orang Turut Diamankan

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dan ruang kerja Bupati Langkat yang disegel. (ist)

MEDAN – sadamanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut) dan mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam perkara suap proyek di Kabupaten Langkat, Kamis (2/7/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dari tujuh orang yang diamankan, satu di antaranya merupakan kepala daerah, satu aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.

“Dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim penyidik mengamankan tujuh orang. Rinciannya, satu orang penyelenggara negara, satu orang ASN di Kabupaten Langkat, dan lima orang lainnya dari pihak swasta,” ujar Budi, Jumat (3/7/2026).

Bupati Langkat Syah Afandin termasuk dalam pihak yang diamankan. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.

Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan pihak swasta kepada Bupati,” kata Budi.

Setelah diamankan, ketujuh orang menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan. Selanjutnya, Bupati Langkat diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

KPK menduga perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pelaksanaan proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

“Ke depan akan didalami apakah ada penerimaan lain atau gratifikasi yang dilakukan Bupati maupun penyelenggara negara di Langkat,” tegas Budi.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

DISEGEL
Akibat dari OTT tersebut ruang kerja Bupati Langkat disegel KPK, selain itu terlihat kantor Bupati Langkat sepi bagai tidak ada penghuni nya.

Tidak hanya itu, kantor SKPD Kabupaten Langkat juga terlihat sangat sepi dan tidak seperti biasanya Jumat (3/7/2026).

Tak satupun pejabat eselon dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat yang bisa ditemui, dan bahkan nomor kontak tidak ada yang aktif, dan jika handpone aktif pejabat eselon 2 dan eselon 3 memilih diam tanpa menjawab apapun terkait OTT KPK tersebut. (sdn/Sormin)

Berita Terkait

Sempat Viral, THM Janna Digerebek dan di Police Line
Tinjau Pengungsi Sinabung, Bobby Nasution Pastikan Keselamatan Warga
Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Residivis yang Beraksi 42 Lokasi di Sumut
Residivis Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Diringkus Tim JCS
Ratusan Massa F.SPTI-K.SPSI Sumut Tuntut Kajari Karo dan Penuntut Umum Dievaluasi
Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 3.500 Meter
Gunung Sinabung Erupsi, Gubsu Bobby Imbau Warga Waspada
Ahmad Zailani Kembali Pimpin Pemuda Pancasila Kecamatan Pagar Merbau

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 10:59 WIB

Sempat Viral, THM Janna Digerebek dan di Police Line

Selasa, 1 September 2026 - 21:28 WIB

Tinjau Pengungsi Sinabung, Bobby Nasution Pastikan Keselamatan Warga

Selasa, 1 September 2026 - 18:30 WIB

Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Residivis yang Beraksi 42 Lokasi di Sumut

Selasa, 1 September 2026 - 11:31 WIB

Residivis Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Diringkus Tim JCS

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Ratusan Massa F.SPTI-K.SPSI Sumut Tuntut Kajari Karo dan Penuntut Umum Dievaluasi

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Sempat Viral, THM Janna Digerebek dan di Police Line

Rabu, 2 Sep 2026 - 10:59 WIB

BERITA UTAMA

Residivis Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Diringkus Tim JCS

Selasa, 1 Sep 2026 - 11:31 WIB