AMANKAN: Seorang tersangka narkoba saat diamankan. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Tembung kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran barang haram.
Kali ini, petugas melakukan penggerebekan terhadap sebuah tempat yang diduga menjadi sarang narkoba yang di kawasan Tanah Garapan, Desa Bandar Klippah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Aksi penggerebekan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan serta keterangan dari masyarakat setempat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Berbekal data dan informasi yang akurat, tim reserse dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang bersama Panit Opsnal 2 Ipda DP Manulang dan Panit Opsnal 3 Aiptu R. Situmorang, segera menyusun rencana operasi dan bergerak menuju lokasi.
Sesampainya di tempat kejadian, petugas langsung mengamankan lokasi dan melakukan penggeledahan menyeluruh.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan jenis narkotika beserta peralatan yang kerap digunakan untuk kemasan dan transaksi.
Selain menyita barang bukti, aparat juga mengamankan 2 orang laki – laki yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan.,S.H.,M.H., menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan narkoba. Operasi penindakan akan terus digencarkan di seluruh wilayah hukumnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh barang haram.
“Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke kantor Polsek Medan Tembung untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Ras Maju Tarigan.,S.H.,M.H. (sormin)








