PN Medan Tolak Prapid Korban Pencurian di Deli Serdang, Status Tersangka Sah

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOLAK: Sidang pembacaan putusan permohonan prapid diajukan Persadaan Putra Sembiring. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan korban pencurian menjadi tersangka penganiayaan, Persadaan Putra Sembiring.

Perasaan Putra Sembiring melawan pihak Polrestabes Medan sebagai termohon dengan nomor register perkara 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn

Putusan prapid tersebut diucapkan hakim tunggal, Pinta Uli Br. Tarigan, dalam persidangan yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Selasa (12/5/2026) petang.

“Mengadili, satu menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon praperadilan sejumlah nihil,” ujar Pinta di hadapan tim penasihat hukum (PH) pemohon dan tim PH termohon.

Hakim menilai penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan terhadap Putra telah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup, sehingga penetapan tersangka sah menurut hukum.

“Penetapan tersangka telah memenuhi syarat formal. Menurut hukum, penyidik berwenang menetapkan tersangka terhadap Persadaan Putra,” tambah hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Seusai membacakan putusan prapid, Pinta melontarkan kalimat jika ada yang tidak berkenan dengan putusan tersebut, dirinya memohon ampun kepada Allah. Pinta menegaskan dalam memeriksa dan mengadili prapid ini berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, tanpa ada suap atau sogok menyogok.

Diketahui, kasus penganiayaan diduga dilakukan Putra terhadap Glen Dito Oppusunggu dan Riski Cristian Tarigan terjadi di Hotel Crystal Padang Bulan Medan pada 23 September 2025 lalu.

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi setelah Glen dan Riski membobol dan mencuri toko ponsel milik Putra berdomisili di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deli Serdang, pada 22 September 2025 lalu.

Putra bersama abangnya, Leo Sembiring, dan tiga saudara lainnya, yakni William, Prayoga, Satria diduga menganiaya Glen dan Riski dengan cara menjambak, memiting, melakban, memasukkan ke dalam bagasi mobil, hingga menyetrum.

Leo, Wiliam, Prayoga, dan Satria juga telah ditetapkan tersangka penganiayaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Keempatnya hingga saat ini dikabarkan berstatus daftar pencarian orang (DPO). (sdn/sormin)

Berita Terkait

Sukseskan HUT PP ke-67, Joni Irawan Sumbang 100 Goni Beras
Sarang Narkoba di Jalan Brigjen Katamso Medan Digerebek, Pengedar Diringkus
Sarang Narkoba Gang Pantai Sunggal Digerebek
Wadan KOTI PP Deli Serdang Tewas Ditembak, Junaidi SH Minta Polisi Segera Tangkap para Pelaku
BNNP Sumut dan Poldasu Kembali Hancurkan Barak Narkoba di Sunggal
Bandar Narkoba Sei Mencirim Diringkus, Pistol dan Sajam Disita
BNN Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Pinggir Laut Belawan
Tim JCS Polrestabes Medan Tembak 2 Pelaku Curanmor

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:02 WIB

Sukseskan HUT PP ke-67, Joni Irawan Sumbang 100 Goni Beras

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Sarang Narkoba di Jalan Brigjen Katamso Medan Digerebek, Pengedar Diringkus

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Wadan KOTI PP Deli Serdang Tewas Ditembak, Junaidi SH Minta Polisi Segera Tangkap para Pelaku

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:58 WIB

BNNP Sumut dan Poldasu Kembali Hancurkan Barak Narkoba di Sunggal

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Bandar Narkoba Sei Mencirim Diringkus, Pistol dan Sajam Disita

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Sukseskan HUT PP ke-67, Joni Irawan Sumbang 100 Goni Beras

Senin, 19 Okt 2026 - 23:02 WIB