PN Medan Tolak Prapid Korban Pencurian di Deli Serdang, Status Tersangka Sah

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOLAK: Sidang pembacaan putusan permohonan prapid diajukan Persadaan Putra Sembiring. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan korban pencurian menjadi tersangka penganiayaan, Persadaan Putra Sembiring.

Perasaan Putra Sembiring melawan pihak Polrestabes Medan sebagai termohon dengan nomor register perkara 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn

Putusan prapid tersebut diucapkan hakim tunggal, Pinta Uli Br. Tarigan, dalam persidangan yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Selasa (12/5/2026) petang.

“Mengadili, satu menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon praperadilan sejumlah nihil,” ujar Pinta di hadapan tim penasihat hukum (PH) pemohon dan tim PH termohon.

Hakim menilai penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan terhadap Putra telah memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup, sehingga penetapan tersangka sah menurut hukum.

“Penetapan tersangka telah memenuhi syarat formal. Menurut hukum, penyidik berwenang menetapkan tersangka terhadap Persadaan Putra,” tambah hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Seusai membacakan putusan prapid, Pinta melontarkan kalimat jika ada yang tidak berkenan dengan putusan tersebut, dirinya memohon ampun kepada Allah. Pinta menegaskan dalam memeriksa dan mengadili prapid ini berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, tanpa ada suap atau sogok menyogok.

Diketahui, kasus penganiayaan diduga dilakukan Putra terhadap Glen Dito Oppusunggu dan Riski Cristian Tarigan terjadi di Hotel Crystal Padang Bulan Medan pada 23 September 2025 lalu.

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi setelah Glen dan Riski membobol dan mencuri toko ponsel milik Putra berdomisili di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deli Serdang, pada 22 September 2025 lalu.

Putra bersama abangnya, Leo Sembiring, dan tiga saudara lainnya, yakni William, Prayoga, Satria diduga menganiaya Glen dan Riski dengan cara menjambak, memiting, melakban, memasukkan ke dalam bagasi mobil, hingga menyetrum.

Leo, Wiliam, Prayoga, dan Satria juga telah ditetapkan tersangka penganiayaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Keempatnya hingga saat ini dikabarkan berstatus daftar pencarian orang (DPO). (sdn/sormin)

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Jumlah Korban Masih Didata
Ketua MPC PP Deli Serdang dan Pengurus Melayat ke Ayahanda Arnold Prayoga Sitepu
Polrestabes Medan Gerebek Meja Ikan Merk GBM99 di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan
Comeback Dramatis, Argentina ke Final Piala Dunia 2026
Diperas Dua Wanita, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan
DPO Begal dan Spesialis Curanmor di Medan Ditangkap
Libas Prancis, Spanyol ke Final Piala Dunia 2026
Enam Bulan Bertugas, Kapolsek Medan Area Ungkap 183 Kasus 3C

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:24 WIB

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Jumlah Korban Masih Didata

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:43 WIB

Ketua MPC PP Deli Serdang dan Pengurus Melayat ke Ayahanda Arnold Prayoga Sitepu

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:45 WIB

Polrestabes Medan Gerebek Meja Ikan Merk GBM99 di Pulo Brayan, Lima Orang Diamankan

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:03 WIB

Comeback Dramatis, Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:27 WIB

Diperas Dua Wanita, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Jumlah Korban Masih Didata

Jumat, 17 Jul 2026 - 12:24 WIB