MEDAN – sadamanews.com – Seorang perempuan, Doly (49) warga Jalan Bantam Medan melaporkan seorang selebgram perempuan Kota Medan berinisial MK ke Polrestabes Medan.
Laporan pengaduan tertuang dalam nomor STTLP/B/4266/XII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada 12 Desember 2025 lalu.
Korban melaporkan terlapor dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 .
Dalam laporannya, pada Selasa (18/11/2025) sekira pukul 12.00 wib, pelapor yang saat itu berada di Jl. Raden Saleh Medan ditelpon oleh Vanessa yang merupakan saksi mengatakan ada akun instagram maggiekholine memposting distory instagram dengan postingan foto pelapor betuliskan “BAYAR UTANG WOIII!!! 200 jt masa gabisa bayar??, Tapi bisa keluyuran”.
Selain itu, masih ada lagi postingan terlapor yang tidak benar.
Merasa keberatan, pemilik akun tersebut dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Sebelumnya, pihak penyidik sudah memintai keterangan dari saksi-saksi.
Dan Kamis (2/4/2026) siang, terlapor terlihat hadir di Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan.
Hingga berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan dari pihak Polrestabes Medan. (sdn/sormin)









