THR Wajib Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran, Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar (Dokumen/DISKOMINFO SUMUT)

MEDAN – sadamanews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Ketentuan ini wajib dipatuhi sesuai regulasi yang berlaku. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi dan denda.

“Hingga saat ini ketentuan pemberian THR itu masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Di dalamnya sudah diatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, THR yang wajib dibayarkan perusahaan sebesar satu bulan upah, dengan komponen berupa upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

“Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih,” ujar Yuliani.

Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya.

“Perhitungannya masa kerjanya dikalikan satu bulan upah nanti dibagi dua belas, tapi kalau masa kerjanya masih di bawah satu bulan dia tidak dapat menerima THR,” jelas Yuliani.

Sesuai aturan dalam Permenaker, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.

Denda tersebut nantinya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Selain denda, pengusaha yang terlambat membayar THR juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan pembentukan Posko Pengaduan THR di seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara.

Yuliani menyebutkan, pengaduan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id. Selain itu, Disnaker Sumut juga membuka posko pengaduan secara langsung.

“Kami akan menunjuk admin untuk mengelola pengaduan THR, khususnya di Sumatera Utara. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan provinsi dan enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada juga akan mendirikan posko pengaduan langsung di wilayah kerja masing-masing,” ujarnya.

Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Apabila ditemukan perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, maka akan dilakukan pemeriksaan langsung.

“Setiap pengaduan akan segera kami tanggapi dan awasi. Pengawas ketenagakerjaan akan langsung memeriksa perusahaan yang tidak membayar THR untuk mengetahui penyebabnya,” tegasnya.

Yuliani berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR, sehingga hubungan industrial yang harmonis di Sumut tetap terjaga dan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya keagamaan. (ril/Sormin)

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di KIM I Medan, Seorang Mahasiswa Tewas dan Tiga Luka Berat
Bobby Nasution Hadiri Penutupan Indonesia Fashion Week 2026
Polisi Segel THM Helen’s Night Mart
Warnet Jalan Flamboyan Medan Disulap Jadi Lokasi Transaksi Narkoba
Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Jabat Wakapolda Sumut
Polrestabes Medan Gerebek Gudang 5 Kg Sabu Jaringan Cina-Malaysia-Indonesia
Kecelakaan Maut di Medan, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk
BNNP Sumut Amankan 8 Kg Sabu, 92 Kg Ganja dan Ungkap Home Industri Pod Getar

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:01 WIB

Tabrakan Beruntun di KIM I Medan, Seorang Mahasiswa Tewas dan Tiga Luka Berat

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Bobby Nasution Hadiri Penutupan Indonesia Fashion Week 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Polisi Segel THM Helen’s Night Mart

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Warnet Jalan Flamboyan Medan Disulap Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:11 WIB

Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Jabat Wakapolda Sumut

Berita Terbaru

DAERAH

Gebyar Olahraga Deli Serdang Resmi Dimulai

Senin, 3 Agu 2026 - 19:42 WIB