Salah Gunakan Niaga BBM Bersubsidi, Dua SPBU di Medan Ditindak

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMANKAN: Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Ainul Yaqin dan Kanit Pidsus, Iptu Andik Wiratika saat memberikan keterangan kepada wartawan. (sadamanews.com/sormin)

MEDAN – sadamanews.com – Pelaku penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite diringkus tim Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Medan.

Keempatnya merupakan pembeli dan operator yang memanfaatkan situasi bencana dengan mengambil keuntungan dan memperoleh pertalite tanpa izin (barcode).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Ainul Yaqin dan Kanit Pidsus, Iptu Andik Wiratika dalam keterangannya, Senin (8/12) mengatakan, keempat pelaku yang diamankan yakni, dua operator yakni, MHN (56) dan AH (18) serta 2 pembeli yakni, F (47) dan SY (43).

Ada dua SPBU yang ditindak yakni SPBU 14.202.118, Jalan Mabar Jalan Sei Kera Hilir II Kec. Medan Perjuangan dan SPBU 14.203.173 Jalan Medan Batang Kuis, Kec. Percut Sei Tuan pada Jumat (5/12).

Modusnya, pembeli membeli Pertalite dengan menggunakan betor tanpa memiliki barcode. Pembeli mendapatkan barcode dari operator yang juga ikut diamankan.

“Setiap jerikennya operator mendapatkan keuntungan Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu,”jelasnya.

Sedangkan di lokasi kedua berada di SPBU Jalan Mabar, Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan yang diamankan pada, Sabtu (6/12). Modusnya, pembeli menggunakan mobil pribadi untuk mengangkut jeriken-jeriken berisikan pertalite. Total pertalite yang disita dari tersangka, F (47) 133 liter.

“Tersangka F mendapat barcode dari operator yang sebelumnya telah menyimpan barcode orang lain dengan menggunakan Electronic Data Capture (EDC),” jelas Kasat.

“Kami menghimbau pada masyarakat dan para pelaku usaha dilarang keras menimbun BBM bersubsidi. “Bagi setiap penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi akan ditindak tegas,” tukasnya. (sormin)

Berita Terkait

Dihujani Kartu Merah, Meksiko Tumbangkan Afsel
Pencuri Kotak Infak dan Lukai Korban Ditangkap
Pemkab Deli Serdang dan PT KAI Teken MoU Penataan Kawasan Eks Stasiun Deli Tua
Polrestabes Medan Amankan 231 Kg Sabu
Penjaga Malam di Medan Dibacoki 6 Pemuda
BNNP Sumut Amankan Pengedar Sabu
Junaidi SH, Ketua PP Deli Serdang Rayakan HUT ke-44 Bersama Sahabat dan Anak Yatim Piatu
BNNP Sumut Razia Sejumlah THM di Medan, Satu Positif Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:09 WIB

Dihujani Kartu Merah, Meksiko Tumbangkan Afsel

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:20 WIB

Pencuri Kotak Infak dan Lukai Korban Ditangkap

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:46 WIB

Pemkab Deli Serdang dan PT KAI Teken MoU Penataan Kawasan Eks Stasiun Deli Tua

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:41 WIB

Polrestabes Medan Amankan 231 Kg Sabu

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:41 WIB

Penjaga Malam di Medan Dibacoki 6 Pemuda

Berita Terbaru

KRIMINAL

Coba Kelabui Polisi, Pemilik Buang Ganja ke Aspal

Jumat, 12 Jun 2026 - 14:49 WIB

Berita

Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Triwulan I 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 14:39 WIB