AMANKAN: Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Ainul Yaqin dan Kanit Pidsus, Iptu Andik Wiratika saat memberikan keterangan kepada wartawan. (sadamanews.com/sormin)
MEDAN – sadamanews.com – Pelaku penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite diringkus tim Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Medan.
Keempatnya merupakan pembeli dan operator yang memanfaatkan situasi bencana dengan mengambil keuntungan dan memperoleh pertalite tanpa izin (barcode).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Ainul Yaqin dan Kanit Pidsus, Iptu Andik Wiratika dalam keterangannya, Senin (8/12) mengatakan, keempat pelaku yang diamankan yakni, dua operator yakni, MHN (56) dan AH (18) serta 2 pembeli yakni, F (47) dan SY (43).
Ada dua SPBU yang ditindak yakni SPBU 14.202.118, Jalan Mabar Jalan Sei Kera Hilir II Kec. Medan Perjuangan dan SPBU 14.203.173 Jalan Medan Batang Kuis, Kec. Percut Sei Tuan pada Jumat (5/12).
Modusnya, pembeli membeli Pertalite dengan menggunakan betor tanpa memiliki barcode. Pembeli mendapatkan barcode dari operator yang juga ikut diamankan.
“Setiap jerikennya operator mendapatkan keuntungan Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu,”jelasnya.
Sedangkan di lokasi kedua berada di SPBU Jalan Mabar, Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan yang diamankan pada, Sabtu (6/12). Modusnya, pembeli menggunakan mobil pribadi untuk mengangkut jeriken-jeriken berisikan pertalite. Total pertalite yang disita dari tersangka, F (47) 133 liter.
“Tersangka F mendapat barcode dari operator yang sebelumnya telah menyimpan barcode orang lain dengan menggunakan Electronic Data Capture (EDC),” jelas Kasat.
“Kami menghimbau pada masyarakat dan para pelaku usaha dilarang keras menimbun BBM bersubsidi. “Bagi setiap penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi akan ditindak tegas,” tukasnya. (sormin)








