Polisi Tangkap Tiga Pelaku Spesialis Bongkar Rumah dan Toko

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMANKAN: Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan saat mengintrogasi ketiga pelaku. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Polsek Medan Tembung mengungkap jaringan spesialis pencurian dengan pemberatan setelah menangkap tiga pelaku yang melakukan aksi pembongkaran bengkel dan toko di wilayah Desa Lau Dendang.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas sejumlah laporan pencurian yang terjadi dari Oktober hingga November 2025.

Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dalam konferensi persnya Rabu (19/11/2025) mengungkapkan bahwa ketiga tersangka adalah M. Irfan alias Bureng (45), M. Arif Lubis alias Toyib (29), dan Abi Prabowo (32), merupakan warga Desa Lau Dendang, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan pengembangan dari penangkapan, ketiga tersangka terlibat dalam empat aksi pencurian dengan modus pembongkaran bengkel resmi Honda di Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang (31 Oktober 2025).

Mereka juga mencuri sepeda motor di Jalan Cendana, Desa Laut Dendang dan pencurian di Toko Master Ban, di Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang serta pencurian di Kantor Kepala Desa Laut Dendang.

“Para pelaku ini sudah spesialis dalam mengambil barang-barang di dalam rumah atau toko. Mereka sangat mahir melakukan aksi tanpa sepengetahuan pemilik, bahkan ketika penghuni berada di tempat,” ucap AKP Ras Maju Tarigan.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti dari ketiga pelaku berupa tujuh botol oli, dua buah ban sepeda motor, satu buah baju yang digunakan saat melakukan aksi

Kapolsek menegaskan bahwa ketiga tersangka merupakan mantan residivis yang telah berulang kali berurusan dengan hukum dengan kasus hal yang serupa.

“Mereka sudah sering masuk dan keluar penjara untuk kasus yang sama,” lanjutnya.

Ketiga tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi masih memburu beberapa anggota jaringan lainnya yang belum berhasil diamankan. (sormin)

Berita Terkait

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan
Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Deli
Tiga Begal Gasak Sepeda Motor Karyawan Pabrik di Marelan
Tenteng Samurai di Jalan, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Area
Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi
Setelah 18 Hari Buron, Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Riau
Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan
Polsek Medan Tembung Gerebek Markas Judi Tembak Ikan, Dua Orang Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:16 WIB

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:53 WIB

Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Deli

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:57 WIB

Tiga Begal Gasak Sepeda Motor Karyawan Pabrik di Marelan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:16 WIB

Tenteng Samurai di Jalan, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Area

Senin, 20 Juli 2026 - 18:28 WIB

Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

9 Ruko di Perumnas Mandala Terbakar

Minggu, 26 Jul 2026 - 18:39 WIB