Warga Sumut Nikmati Keringanan Besar dari Program Pemutihan PKB

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAYARKAN: Masyarakat antusias membayarkan pajak kendaraan bermotornya di Kantor Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (27/10/2025). (Foto : Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut / Imam Syahputra).

MEDAN – sadamanews.com – Masyarakat Sumatera Utara (Sumut) merasakan manfaat besar dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan diskon pokok PKB hingga 5% yang digagas Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Program ini diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut hingga Desember 2025 dan disambut antusias oleh masyarakat.

Pantauan di Kantor Samsat Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (27/10/2025), menunjukkan tingginya minat warga untuk mengurus dan menyelesaikan pembayaran pajak kendaraannya. Sejak pagi hari, antrean masyarakat tampak ramai dan tertib mengikuti alur pelayanan yang telah disiapkan.

Salah seorang warga Medan, Abdul Hakim Sembiring, mengaku sangat terbantu dengan adanya program tersebut. Menurutnya, potongan pajak yang diterima cukup besar dan meringankan beban masyarakat.

“Lumayan banyak terpotong ya, sangat bermanfaat sekali,” ujar Hakim, usai membayar pajak kendaraan roda duanya di Samsat Medan Selatan.

Hal senada disampaikan Muhammad Hamdani, warga Deliserdang. Ia mengatakan program pemutihan ini membuat kendaraannya yang sudah lama mati pajak kini kembali aktif.

“Sangat bermanfaat sekali. Ini kereta saya hidup lagi pajaknya. Tentunya bukan hanya saya, tapi juga banyak warga Sumut yang terbantu,” ungkap Hamdani.

Ia juga menilai pelayanan di Samsat kini semakin mudah dan cepat. Masyarakat cukup mengikuti alur yang telah disediakan petugas untuk menyelesaikan proses pembayaran.

Sebagai informasi, program pemutihan yang dilaksanakan Pemprov Sumut meliputi: bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, bebas pajak progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024, bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Selain itu, Pemprov Sumut juga memberikan diskon pokok PKB hingga 5% bagi masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo atau memenuhi ketentuan tertentu lainnya. Seluruh program berlaku hingga Desember 2025. (ril/sormin)

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan Ikuti Penyuluhan Hukum tentang Penguatan Fungsi dan Kewenangan Polri
Bobby Nasution Pastikan Jalan Helvetia Pasar 9 Diperbaiki Agustus
Pemkab Deli Serdang Dukung Evaluasi Ombudsman untuk Wujudkan Pelayanan Publik Prima
Bobby Nasution Harapkan Entry Meeting Ombudsman Jadi Instrumen Evaluasi Pelayanan Publik
Kementerian Hukum dan Komisi XIII DPR RI Gelar Sosialisasi Hukum di UIN Sumut
Bobby Nasution Minta DHD 45 Sumut Sinergikan Semangat Juang dengan Pembangunan
Kolaborasi Positif Untuk Musik Medan Lewat “In Release”, Merahati, Flower Child dan Brutal Pop Tampil Maksimal
Ribuan Pelari Ramaikan Deli Serdang Run 2026

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:36 WIB

Kapolrestabes Medan Ikuti Penyuluhan Hukum tentang Penguatan Fungsi dan Kewenangan Polri

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:36 WIB

Bobby Nasution Pastikan Jalan Helvetia Pasar 9 Diperbaiki Agustus

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:25 WIB

Pemkab Deli Serdang Dukung Evaluasi Ombudsman untuk Wujudkan Pelayanan Publik Prima

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:58 WIB

Bobby Nasution Harapkan Entry Meeting Ombudsman Jadi Instrumen Evaluasi Pelayanan Publik

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:54 WIB

Kementerian Hukum dan Komisi XIII DPR RI Gelar Sosialisasi Hukum di UIN Sumut

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Tawuran Kelompok Remaja di Labuhan Deli, Tewaskan Satu Orang

Kamis, 30 Jul 2026 - 22:25 WIB