Warga Sumut Nikmati Keringanan Besar dari Program Pemutihan PKB

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAYARKAN: Masyarakat antusias membayarkan pajak kendaraan bermotornya di Kantor Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (27/10/2025). (Foto : Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut / Imam Syahputra).

MEDAN – sadamanews.com – Masyarakat Sumatera Utara (Sumut) merasakan manfaat besar dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan diskon pokok PKB hingga 5% yang digagas Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Program ini diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut hingga Desember 2025 dan disambut antusias oleh masyarakat.

Pantauan di Kantor Samsat Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (27/10/2025), menunjukkan tingginya minat warga untuk mengurus dan menyelesaikan pembayaran pajak kendaraannya. Sejak pagi hari, antrean masyarakat tampak ramai dan tertib mengikuti alur pelayanan yang telah disiapkan.

Salah seorang warga Medan, Abdul Hakim Sembiring, mengaku sangat terbantu dengan adanya program tersebut. Menurutnya, potongan pajak yang diterima cukup besar dan meringankan beban masyarakat.

“Lumayan banyak terpotong ya, sangat bermanfaat sekali,” ujar Hakim, usai membayar pajak kendaraan roda duanya di Samsat Medan Selatan.

Hal senada disampaikan Muhammad Hamdani, warga Deliserdang. Ia mengatakan program pemutihan ini membuat kendaraannya yang sudah lama mati pajak kini kembali aktif.

“Sangat bermanfaat sekali. Ini kereta saya hidup lagi pajaknya. Tentunya bukan hanya saya, tapi juga banyak warga Sumut yang terbantu,” ungkap Hamdani.

Ia juga menilai pelayanan di Samsat kini semakin mudah dan cepat. Masyarakat cukup mengikuti alur yang telah disediakan petugas untuk menyelesaikan proses pembayaran.

Sebagai informasi, program pemutihan yang dilaksanakan Pemprov Sumut meliputi: bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, bebas pajak progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024, bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Selain itu, Pemprov Sumut juga memberikan diskon pokok PKB hingga 5% bagi masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo atau memenuhi ketentuan tertentu lainnya. Seluruh program berlaku hingga Desember 2025. (ril/sormin)

Berita Terkait

Wagub Surya Saksikan Penandatanganan SKB RBI, Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut
Wagub Surya Bawa Pesan Gubernur Bobby Nasution untuk Kafilah Sumut di MTQ Nasional XXXI Semarang
Gubernur Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo
Asri Ludin Tambunan Tinjau Pasar dan Terminal Deli Tua
Pergeseran Anggaran Deli Serdang, Kaban BKAD: Itu Sudah Sesuai Peraturan ‎
Gunakan Knalpot Brong, Sat Lantas Polrestabes Medan Amankan 29 Sepeda Motor
Atasi Kemacetan, Musa Rajekshah Usulkan Pembangunan Fly Over di Tanjung Morawa

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:49 WIB

Wagub Surya Saksikan Penandatanganan SKB RBI, Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Minggu, 13 September 2026 - 21:56 WIB

Wagub Surya Bawa Pesan Gubernur Bobby Nasution untuk Kafilah Sumut di MTQ Nasional XXXI Semarang

Minggu, 13 September 2026 - 21:46 WIB

Gubernur Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo

Minggu, 13 September 2026 - 21:30 WIB

Asri Ludin Tambunan Tinjau Pasar dan Terminal Deli Tua

Minggu, 13 September 2026 - 21:23 WIB

Pergeseran Anggaran Deli Serdang, Kaban BKAD: Itu Sudah Sesuai Peraturan ‎

Berita Terbaru

DAERAH

Lima ASN Deli Serdang Dijatuhi Hukuman Disiplin

Senin, 14 Sep 2026 - 17:56 WIB