Pengedar Sabu Diciduk Sat Narkoba Polrestabes Medan

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITANGKAP: Tersangka dan barang bukti. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Seorang pengedar sabu berinisial RS (30) warga Jalan Padat Karya RT Desa Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura) diciduk Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Dari tangan tersangka yang ditangkap di Jalan Platina IV Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli itu turut disita barang bukti diantaranya 8 plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,65 gram dan beberapa barang bukti lainnya.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/9) malam menjelaskan tertangkapnya RS berawal dari pengaduan masyarakat bahwa di Gang Buntu Jalan Platina IV sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Dengan adanya informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy, lalu menemui seorang pria yang diketahui berinisial RS untuk berpura-pura membeli sabu seharga Rp 50 ribu,” ujarnya.

Setelah petugas menyerahkan uang tersebut, tersangka memasukkannya ke dalam kotak rokok. Lalu mengeluarkan dua paket sabu dan akan menyerahkannya ke petugas.

“Saat itu petugas yang menyamar langsung menciduk tersangka dibantu petugas lainnya yang sudah memantau tak jauh dari lokasi, serta mengamankan 2 paket sabu. Saat digeledah, dari dalam kotak rokok kembali ditemukan 6 paket sabu siap edar, 1 bungkus berisikan plastik klip kecil kosong dan sendok sabu,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 150 ribu di sekat dinding atas bangunan. Selanjutnya RS berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Maling Sepeda Motor Tidur di Polsek Medan Area
Sidang Prapid di PN Medan, Keterangan Saksi Pemohon Dinilai Berubah-ubah dan Diduga Tak Konsisten
Rumah Semi Permanen di Belawan Hangus Terbakar
Maling HP Milik Mekanik Viral
Wanita Lansia Curi Tas Pegawai Grosir Kosmetik
Polsek Medan Kota Bekuk Seorang Remaja Residivis Pencuri Sepeda Motor
Babak Belur, Pencuri Ditangkap Polsek Medan Area
Perkuat Kualitas Layanan Pemulihan, Kepala BNNP Sumut dan Anggota DPR RI Kunjungan Kerja ke Yayasan Amanah Asahan

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:11 WIB

Maling Sepeda Motor Tidur di Polsek Medan Area

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:09 WIB

Sidang Prapid di PN Medan, Keterangan Saksi Pemohon Dinilai Berubah-ubah dan Diduga Tak Konsisten

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:18 WIB

Rumah Semi Permanen di Belawan Hangus Terbakar

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:15 WIB

Maling HP Milik Mekanik Viral

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:36 WIB

Wanita Lansia Curi Tas Pegawai Grosir Kosmetik

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Jual Sabu, Tentara Pecatan Ditangkap Polrestabes Medan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:11 WIB

Berita

Dua Rumah di Sunggal Terbakar

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB