Mantan Kadisdik Batubara Ilyas Sitorus Diganjar 16 Bulan

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG : Mantan Kadisdik Batubara Ilyas Sitorus saat menjalani sidang. (ist)

MEDANsadamananews.com– Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara Dr Ilyas S Sitorus, Kamis petang (4/9/2025) di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya divonis 16 bulan (1 tahun dan 4 bulan) penjara.

Selain itu, terdakwa juga dipidana denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama dua bulan .

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin didampingi hakim anggota Lucas Sahabat Duha dan Syahrizal Munthe
dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Ilyas S Sitorus diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan atau turut serta menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait Pengadaan Software Perpustakaan dan Pembelajaran Digital Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Tahun Anggaran (TA) 2021.

Akibat perbuatan terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama rekanan, Muslim Syah Margolan (berkas perkara terpisah), selaku Direksi CV Rizky Anugrah Karya (RAK) sekaligus Direktur PT Literasia Edutekno Digital (LED), mengakibatkan kerugian keuangan negara total senilai Rp1.882.629.000.

Mantan orang pertama di Disdik Kabupaten Batubara itu juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp500 juta, namun tìdak dikenakan pidana penjara. Sebab uang yang telah dititipkannya ke kejaksaan di tahap penyidikan, disita dan dirampas penuntut umum untuk negara.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Hal meringankan, imbuh Sulhanuddin, terdakwa belum pernah dihukum, beritikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara serta berterus terang dalam persidangan.

“Terdakwa selaku PA merangkap PPK secara bertahap telah membayarkan seluruhnya hasil pekerjaan kepada penyedia jasa (rekanan) Muslimsyah Margolang.

Terdakwa lalai melakukan pemeriksaan pekerjaan. Spesifikasinya tidak sesuai kontrak sehingga perangkat digital tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Tak satupun sekolah baik itu SD maupun SMP bisa mengoperasikannya dan aplikasi softwarenya tak dapat dipakai lagi karena telah ditakedown,” urai hakim anggota Syahrizal Munthe.

Sementara dalil tim penasihat hukumnya (PH) dalam nota pembelaan menguraikan, di tahun 2021 hingga 2022 aplikasi digital tersebut berfungsi, sebagaimana kesaksian para saksi kepala SD dan SMP. Sedangkan tim ahli dari kejaksaan melakukan pemeriksaan di tahun 2024.

Mengenai takedownnya aplikasi tersebut, di luar kemampuan klien mereka. Karena perusahaan penyedia jasanya tutup di penghujung 2022 lalu.

2 Tahun

Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada Ilyas S Sitorus. JPU pada Kejari Batubara sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata terdakwa akrab disapa Encek itu, setelah beberapa saat berdiskusi dengan tim PH-nya. Sikap serupa juga disampaikan JPU atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim. (in/sir)

Berita Terkait

Maling Nekad Curi Handphone Pemilik Salon
Wagub Surya Saksikan Penandatanganan SKB RBI, Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut
Wagub Surya Bawa Pesan Gubernur Bobby Nasution untuk Kafilah Sumut di MTQ Nasional XXXI Semarang
Gubernur Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo
Asri Ludin Tambunan Tinjau Pasar dan Terminal Deli Tua
Pergeseran Anggaran Deli Serdang, Kaban BKAD: Itu Sudah Sesuai Peraturan ‎
Gunakan Knalpot Brong, Sat Lantas Polrestabes Medan Amankan 29 Sepeda Motor

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:34 WIB

Maling Nekad Curi Handphone Pemilik Salon

Senin, 14 September 2026 - 15:44 WIB

Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut

Minggu, 13 September 2026 - 21:56 WIB

Wagub Surya Bawa Pesan Gubernur Bobby Nasution untuk Kafilah Sumut di MTQ Nasional XXXI Semarang

Minggu, 13 September 2026 - 21:46 WIB

Gubernur Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo

Minggu, 13 September 2026 - 21:30 WIB

Asri Ludin Tambunan Tinjau Pasar dan Terminal Deli Tua

Berita Terbaru

Berita

Maling Nekad Curi Handphone Pemilik Salon

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:34 WIB

DAERAH

Lima ASN Deli Serdang Dijatuhi Hukuman Disiplin

Senin, 14 Sep 2026 - 17:56 WIB