Melanggar Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP dan Dishub Tertibkan Angkutan Travel di Jalan SM Raja dan Jamin Ginting

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskominfo Sumut / Fahmi Aulia
OPERASI : Tim Gabungan Satpol PP dan Dishub Sumut yang dipimpin oleh Kasatpol PP sekaligus Plt Kadishub Sumut Moettaqien Hasrimi melaksanakan operasi penertiban terhadap bus-bus yang berada di bahu jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (21/08/2025). Tak hanYa itu, tim gabungan ini juga akan kembali melakukan pengawasan dan soialisasi kepada pool bus.

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut melakukan penertiban angkutan travel yang beroperasi di sepanjang Jalan SM Raja Medan dan Jalan Jamin Ginting Medan, Kamis (21/8/2025). Angkutan travel tersebut dinilai melanggar ketentraman dan ketertiban umum.

Penertiban dipimpin langsung Kasatpol PP Sumut Moettaqien Hasrimi. Dikatakannya, penertiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Sumut Nomor 3 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

“Sesuai dengan arahan Gubernur Sumut hari ini kita melaksanakan penertiban dan imbauan pada jasa transportasi yang berada di Jalan SM Raja dan Jamin Ginting,” ujar Moettaqien Hasrimi.

Menurut Moettaqien, bahwa penertiban hari ini dilaksanakan karena banyaknya keluhan masyarakat yang diterima Dinas Perhubungan Sumut mengenai kemacetan di sepanjang jalan ini, akibat tidak tertibnya penggunaan bahu jalan yang menggangu lalu lintas dan merugikan pengguna jalan lainnya.

“Jadi dengan penertiban ini kita mengimbau dengan pengusaha travel untuk menurunkan dan menaikkan penumpang di terminal atau full masing-masing, dan tidak menggunakan bahu jalan,” katanya.

Nantinya, penertiban ini akan dilaksanakan secara rutin seminggu tiga kali oleh petugas gabungan antara lain, Dinas Perhubungan Sumut, Satpol PP Sumut dan Kementerian Perhubungan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumut.

“Selanjutnya bila tidak mengikuti imbauan dan prosedur yang kita arahkan, kita akan melakukan tindakan tegas, paling tidak izin trayek akan kita cabut,” katanya.

Penertiban ini sendiri dilaksanakan mulai dari pagi hari dengan menyisir Jalan SM Raja. Di sepanjang jalan, petugas menyusuri setiap jasa transportasi travel untuk menertibkan kendaraan yang parkir memakai bahu jalan.

Petugas juga mengingatkan pada pengusaha travel untuk tidak mengangkut dan menurunkan penumpang di bahu jalan. Selain itu, petugas juga menertibkan travel liar yang tidak memiliki izin dengan mencabut seluruh umbul-umbul yang terpasang di pinggir area jalan tersebut. (ril/Sormin)

Berita Terkait

IRT Bantah Narasi Viral Kayak Lapo Tuak di Polrestabes Medan
PRSU 2026 Ditutup, Putaran Uang Capai Rp50 Miliar
Disaksikan Ribuan Kader, Hercules Resmikan Kantor DPD GRIB Jaya Sumut
Di Tengah Pembukaan Rute Baru, Bobby Singgung Mahalnya Avtur Kualanamu
Bobby Nasution Resmikan Penerbangan Perdana Wings Air Kualanamu–Mandailing Natal
Menyambut HUT ke-81 RI Warga Lingkungan 3 TSM III Gotroy
Sebulan, Polrestabes Medan Obrak-abrik 14 Sarang Narkoba
‎Luar Biasa! Realisasi PAD Sumut Sudah Terealisasi 50 Persen Lebih dari Target 2026 ‎

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:46 WIB

IRT Bantah Narasi Viral Kayak Lapo Tuak di Polrestabes Medan

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:19 WIB

PRSU 2026 Ditutup, Putaran Uang Capai Rp50 Miliar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Disaksikan Ribuan Kader, Hercules Resmikan Kantor DPD GRIB Jaya Sumut

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Di Tengah Pembukaan Rute Baru, Bobby Singgung Mahalnya Avtur Kualanamu

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Bobby Nasution Resmikan Penerbangan Perdana Wings Air Kualanamu–Mandailing Natal

Berita Terbaru

DAERAH

Gebyar Olahraga Deli Serdang Resmi Dimulai

Senin, 3 Agu 2026 - 19:42 WIB