Melawan, Kurir Sabu Didor Polisi di Medan

Selasa, 20 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti.

MEDAN – Polrestabes Medan menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba karena akan diberikan sanksi tindakan tegas serta tindakan terukur.

Seperti FS (41) warga Kel.Kampung Masjid Pirak Kec.Matang Kuli ini harus diberikan tindakan tegas terukur dihadiahi timah panas di kakinya karena terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkoba

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr.Teddy John Sahala Marbun.S.H, M.Hum melalui Plh.Kasi Humas Iptu Nizar Nasution, mengatakan awalnya personil Sat Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi, adanya seorang laki – laki yang akan mengedarkan narkoba di Jalan Gatot Subroto Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor N-Max BK 3545 AKH, pada Minggu 18 Agustus 2024.

“Berdasarkan informasi tersebut Sat Narkoba Polrestabes Medan melakukan profiling dan langsung turun ke lapangan melakukan serangkaian penyelidikan, tepatnya sekira Pukul 14.00 WIB, personil Sat Narkoba menemukan pelaku FS di Jalan Inspeksi Kec.Medan Sunggal.

Lebih lanjut, Plh.Kasi Humas menerangkan saat akan melakukan penggeledahan, pelaku FS mencoba melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, jadi personil Sat Narkoba Polrestabes Medan, memberikan tindakan tegas dan terukur.

“Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa sabu tersebut dititipkan sdr.Fahmi als MI kepada FS untuk diantar ke Medan di Berastagi Supermaket Jalan Gatot Subroto,” terangnya.

Adapun barang bukti yang dapat kami amankan 2 (dua) bungkus Teh Cina Chinesse Pin Wei warna Hijau Muda berisi Sabu dengan Berat Brutto 2000 Gram, 1 (satu) unit Handphone Android, 1 (satu) unit Handphone Nokia Hitam, 1(satu) Tas Samping Warna Hitam, 1(satu) Ransel Warna Abu, 1 (satu) Lembar KTP , 1 (satu) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan No.Pol : BK 3545 AKH

Terhadap pelaku FS dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang – undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 Tahun Penjara dan maksimal hukuman Mati atau seumur Hidup”.tegas Plh.Kasi Humas. (sor)

Berita Terkait

Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Sempat Viral, THM Janna Digerebek dan di Police Line
Tinjau Pengungsi Sinabung, Bobby Nasution Pastikan Keselamatan Warga
Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Residivis yang Beraksi 42 Lokasi di Sumut
Residivis Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Diringkus Tim JCS
Ratusan Massa F.SPTI-K.SPSI Sumut Tuntut Kajari Karo dan Penuntut Umum Dievaluasi
Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 3.500 Meter
Gunung Sinabung Erupsi, Gubsu Bobby Imbau Warga Waspada

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 19:33 WIB

Bayi Baru Lahir Diculik dari RS Sundari, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Selasa, 1 September 2026 - 21:28 WIB

Tinjau Pengungsi Sinabung, Bobby Nasution Pastikan Keselamatan Warga

Selasa, 1 September 2026 - 18:30 WIB

Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Residivis yang Beraksi 42 Lokasi di Sumut

Selasa, 1 September 2026 - 11:31 WIB

Residivis Spesialis Curanmor Lintas Provinsi Diringkus Tim JCS

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Ratusan Massa F.SPTI-K.SPSI Sumut Tuntut Kajari Karo dan Penuntut Umum Dievaluasi

Berita Terbaru