Dugaan Penganiayaan di Jalan Pusaka Desa Bandar Klippa, Kedua Belah Pihak Saling Lapor ke Polisi

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN – Polsek Medan Tembung meluruskan pemberitan di media online yang berjudul “Meski sudah menjadi tersangka, para pelaku penganiayaan terhadap Bu Nurmalia dan juga anaknya oleh pihak Kepolisian Polsek Medan Tembung. Namun, pelaku tak kunjung ditangkap hingga kini diduga masih bebas berkeliaran”.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M.Sitompul, S.H, M.H, melalui Kasi Humas Aiptu Bernard Siagian mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Pusaka, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan ada 2 laporan Polisi yaitu di Polsek Medan Tembung dan Polrestabes Medan.

Kedua pihak yang bermasalah saling melaporkan sesuai dengan laporan di Polsek Medan Tembung LP/B/1250/VIII/2024/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 23 Agustus 2024 oleh pelapor Nu dengan terlapor LS.

Kemudian di SPKT Polrestabes Medan LP/B/2653/IX/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21 September 2024 oleh pelapor LS dengan Terlapor Nu.

“Kedua laporan tersebut sama-sama ditangani, untuk keadilan hak dan kewajiban sudah diberikan kepada kedua belah pihak yaitu laporan keduanya sudah diterima dan ditangani oleh Kepolisian sesuai prosedur” terangnya.

Kasi Humas Aiptu Bernard Siagian menjelaskan bahwa kasus tersebut sebelum ditingkatkan ke penyidikan terlebih dahulu dilakukan mediasi namun gagal.

“Sudah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak namun hasilnya gagal Karena pelapor meminta uang damai sebesar Rp.200 Juta dan telapor tidak menyanggupinya sehingga kasus tersebut oleh pelapor meminta ke penyidik untuk diproses lanjut, ” jelasnya.

Kemudian, lanjut Kasi Humas, kasus tersebut diproses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Penyidik sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor LS Cs dan kemudian berkasnya akan dikirim ke JPU Labuhan Deli. Untuk terlapor tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor karena kasus tersebut saling lapor dan sama – sama ada 4 orang terlapornya. Dari penyidik dalam menangani kasus ini sudah sesuai prosedur begitupun dalam menetapkan tersangka melalui proses gelar perkara,”terang kasi humas Aiptu Bernard Siagian. (r/ma)

Berita Terkait

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan
Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Deli
Tiga Begal Gasak Sepeda Motor Karyawan Pabrik di Marelan
Tenteng Samurai di Jalan, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Area
Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi
Setelah 18 Hari Buron, Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Riau
Edarkan Happy Water, Karyawan Spa dan Pemasoknya Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan
Polsek Medan Tembung Gerebek Markas Judi Tembak Ikan, Dua Orang Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:16 WIB

Tawuran Remaja di Medan Deli, Bawa Celurit dan Petasan

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:53 WIB

Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Deli

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:57 WIB

Tiga Begal Gasak Sepeda Motor Karyawan Pabrik di Marelan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:16 WIB

Tenteng Samurai di Jalan, Seorang Pria Diamankan Polsek Medan Area

Senin, 20 Juli 2026 - 18:28 WIB

Diduga Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

DAERAH

Pria Ini Simpan Sabu di Casing Handphone

Rabu, 29 Jul 2026 - 20:43 WIB