BONGKAR: Kios yang dibongkar.
DELISERDANG | Sudah pernah robohkan, namun pengusaha Pajak Gambir seolah kebal hukum. Kembali membangun kios di lokasi hal yang sama.
Karena tak memiliki IMB, dan berada di Garis Sempadan Jalan (GSJ), bangunan kios tersebut kembali dirobohkan Satpol PP Deliserdang pada Selasa (11/8/2024).
Puluhan Satpol PP dibantu Dinas Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan kembali merobohkan satu kios yang baru dibangun.
Eskavator merobohkan bangunan kios hingga rata dengan tanah.
Kasi Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan Harun Lubis kepada wartawan di lokasi mengatakan pembongkaran dilakukan karena bangunan tanpa IMB dan berada di Garis Sempadan Jalan (GSJ).
“Bangunan dibongkar karena tak ada IMB nya dan berada di Garis Sempadan Jalan,” ujar Harun.
Pada bulan lalu, kios yang dibangun Aqui tersebut sudah dibongkar sesuai permintaan pedagang dan tidak memiliki IMB.
Sementara itu, bangunan yang berada di samping kios yang dibongkar dibiarkan. Ada apa ini?
Padahal bangunan tersebut berada di Garis Sempadan Jalan. Pemkab Deliserdang diminta untuk tidak pilih kasih dalam melakukan penggusuran. (sor)








