332 Siswa MAN 2 Model Medan Diduga tidak Bisa Ikuti SNBP

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAN 2 Model Medan

MEDAN – Dunia pendidikan Indonesia kembali bergejolak. Diketahui saat ini di Sumatera Utara, Khususnya Kota Medan, sebanyak 332 Siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Model Medan diduga tidak bisa mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Hal ini terjadi diduga akibat tidak selesainya finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

PDSS adalah sistem informasi dimana seluruh data nilai rapor siswa dihimpun, PDSS merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang memenuhi syarat untuk mendaftar SNMPTN sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi.

Secara prinsipnya PDSS merupakan tanggung jawab kepala sekolah dan operator sekolah.

Diketahui, 332 siswa MAN 2 MODEL MEDAN telah dinyatakan eligible (Memenuhi Syarat) terkait persiapan SNBP Tahun 2025 berdasarkan surat keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Model Medan Nomor: B.838/Ma.02.07/SK.00.06/01/2025 tentang Penetapan Peserta DIDIK ELIGIBLE PERSIAPAN SELEKSI NASIONAL BERBASIS PRESTASI (SNBP) TAHUN 2025 DI LINGKUNGAN MAN 2 MODEL MEDAN.

Namun, diketahui melalui aplikasi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) diduga MAN 2 Model Medan berstatus tidak selesai. Hal tersebut juga bersesuaian dengan apa yang disampaikan pihak sekolah dalam pelaksanaan sosialisasi PDSS pada Senin, 3 Januari 2025.

Serta diketahui jika dari pertemuan tersebut pihak sekolah juga menyampaikan untuk permasalahan ini para siswa diharapkan berdoa agar permasalahan ini segera ada solusinya dan juga menyampaikan jika untuk menyelesaikan masalah ini Kepala MAN 2 Model telah berangkat ke Jakarta.

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Tjikjik Sri Tjahjandarie, menyatakan soal jadwal pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). PDSS tahun ini, katanya, lebih ketat dari sebelumnya dari waktu bisa sebulan saat ini hanya 25 hari.

Menyikapi hal tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM menduga jika permasalahan yang dihadapi 332 siswa MAN 2 MODEL MEDAN sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 C UUD 1945.

Dimana secara konstitusional setiap orang berhak mengembangkan diri melalaui pemenuhan kebutuhan dasarnya, dalam hal berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh maanfaat dari ilmu pengetahuan demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraanya.

Oleh karena itu secara hukum dan HAM maka LBH Medan mendesak Menteri Pendidkan untuk segera menyelesaikan permasalah 332 siswa MAN 2 MODEL MEDAN sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional mereka.

Karena apa yang terjadi hari ini telah sangat merugikan para siswa dan orang tua siswa yang berharap anak-anaknya mendapatkan pendidikan yang lebih baik dan berkualitas.

Hal ini harus segera dilakukan agar 332 anak bangsa tersebut tidak menjadi korban dan terhalangnya mereka untuk mengeyam pendidikan yang lebih baik demi masa depannya.

LBH Medan juga mendesak Menteri Pendidikan untuk menindak tegas Pihak Sekolah Khususnya Kepala Sekolah MAN 2 Model Medan yang diduga lalai dalam menjalankan tugasnya. Serta melakukan evalusai terkait dengan PDSS.

LBH Medan menilai jika permsalah PDSS tidaklah seharusnya menjadi penghambat para siswa dalam menggapai cita-citanya. (ril)

Berita Terkait

Pemprov Sumut Siapkan Pembayaran Nontunai Sekali Bayar untuk Penumpang BRT Mebidang
Tutup PKN Tingkat II Angkatan XII, Wagub Sumut Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Integritas
Polsek Medan Area Tangkap Spesialis Pencurian Spion Mobil
Dua Alun-Alun Kecamatan Mulai Dibangun, Pagar Merbau Disiapkan Jadi Sentral Baru Ekonomi Masyarakat
Asri Ludin Tambunan Dukung Kolaborasi FKG USU, dari Desa Binaan hingga Kerupuk Udang Rebon
P3-TGAI Perkuat Irigasi di 57 Titik, Serap 38.475 Tenaga Kerja di Deli Serdang
Kahiyang Ayu Hadiri Rakor Penguatan Tata Kelola Dekranasda, TP PKK, dan Posyandu di Jakarta
Kejar Target PAD 2026, Wagub Sumut Minta OPD dan BUMD Bergerak Bersama

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 14:09 WIB

Pemprov Sumut Siapkan Pembayaran Nontunai Sekali Bayar untuk Penumpang BRT Mebidang

Jumat, 25 September 2026 - 12:39 WIB

Tutup PKN Tingkat II Angkatan XII, Wagub Sumut Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Integritas

Jumat, 25 September 2026 - 01:16 WIB

Polsek Medan Area Tangkap Spesialis Pencurian Spion Mobil

Kamis, 24 September 2026 - 12:34 WIB

Dua Alun-Alun Kecamatan Mulai Dibangun, Pagar Merbau Disiapkan Jadi Sentral Baru Ekonomi Masyarakat

Kamis, 24 September 2026 - 12:31 WIB

Asri Ludin Tambunan Dukung Kolaborasi FKG USU, dari Desa Binaan hingga Kerupuk Udang Rebon

Berita Terbaru

KRIMINAL

Polres Pematangsiantar Tangkap Sindikat Pengedar Sabu

Jumat, 25 Sep 2026 - 10:44 WIB