Sat Lantas Medan Tindak Belasan Bus AKDP di Jamin Ginting

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TINDAK: Petugas saat menindak bus AKDP.

MEDAN – Sejumlah bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dirazia Sat Lantas Polrestabes Medan di Jalan Jamin Ginting, Minggu (18/5/2025). Pasalnya, keberadaan bus tersebut tidak sesuai tempatnya yang dapat mengakibatkan timbulnya kemacetan.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita mengatakan, belasan bus terpaksa diberi surat tilang. Seluruh sopir yang mendapat surat tilang melanggar pasal 287 (1) UU No 22 Tahun 2009.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, atau larangan yang di nyatakan dengan rambu lalu lintas. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a dan b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” katanya, Senin (19/5/2025).

Dilanjutkannya, penindakan dan penegakan hukum terhadap bus-bus yang mangkal tidak sesuai tempatnya akan rutin dilakukan, terkhusus di akhir pekan.

“Ini setiap akhir pekan kita lakukan. Karena kita tau setiap akhir pekan arus lalu lintas menuju Berastagi padat,” tuturnya.

Saat razia, Parwita pun mengimbau agar perusahaan bus maupun para sopir tidak lagi mencari penumpang di kawasan yang dilarang tersebut.

“Ikuti rambu-rambu lalu lintas agar tidak membahayakan pengendara lain dan menciptakan arus lalu lintas yang tertib,” ujarnya. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

PRSU 2026 Ditutup, Putaran Uang Capai Rp50 Miliar
Disaksikan Ribuan Kader, Hercules Resmikan Kantor DPD GRIB Jaya Sumut
Di Tengah Pembukaan Rute Baru, Bobby Singgung Mahalnya Avtur Kualanamu
Bobby Nasution Resmikan Penerbangan Perdana Wings Air Kualanamu–Mandailing Natal
Menyambut HUT ke-81 RI Warga Lingkungan 3 TSM III Gotroy
Sebulan, Polrestabes Medan Obrak-abrik 14 Sarang Narkoba
‎Luar Biasa! Realisasi PAD Sumut Sudah Terealisasi 50 Persen Lebih dari Target 2026 ‎
Kapolrestabes Medan Ikuti Penyuluhan Hukum tentang Penguatan Fungsi dan Kewenangan Polri

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Disaksikan Ribuan Kader, Hercules Resmikan Kantor DPD GRIB Jaya Sumut

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Di Tengah Pembukaan Rute Baru, Bobby Singgung Mahalnya Avtur Kualanamu

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Bobby Nasution Resmikan Penerbangan Perdana Wings Air Kualanamu–Mandailing Natal

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:49 WIB

Menyambut HUT ke-81 RI Warga Lingkungan 3 TSM III Gotroy

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Sebulan, Polrestabes Medan Obrak-abrik 14 Sarang Narkoba

Berita Terbaru

DAERAH

Gebyar Olahraga Deli Serdang Resmi Dimulai

Senin, 3 Agu 2026 - 19:42 WIB

BERITA UTAMA

Bobby Nasution Hadiri Penutupan Indonesia Fashion Week 2026

Senin, 3 Agu 2026 - 19:24 WIB