Rahmadani Siagian Dibunuh karena Tolak Hubungan Intim tidak Wajar

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGKAP: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan. Bawah, tersangka Syawal Ardiansyah Nasution. (sadamanews.com/Sormin)

MEDAN – sadamanews.com – Motif kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan di dalam boks kontainer plastik di Kota Medan akhirnya terungkap.

Dua pelaku bernama Syawal Ardiansyah Nasution (19) dan orang yang membantunya membuang mayat korban yakni Sofwan Habib Rangkuti (19) berhasil ditangkap.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan tersangka nekat menghabisi nyawa korban bernama Rahmadani Siagian (19) karena dilatarbelakangi rasa sakit hati.

“Motif utama pelaku adalah sakit hati karena korban menolak untuk diajak melakukan hubungan intim yang tidak wajar,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K. dan Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Selasa (17/3/2026).

Tak hanya itu, setelah melakukan pembunuhan, pelaku juga diketahui berupaya menghilangkan jejak kejahatannya. Polisi mengungkap bahwa tersangka mengambil sejumlah barang milik korban untuk dijual.

“Pelaku juga mengambil barang-barang korban dengan tujuan untuk dijual, sekaligus berupaya menghilangkan barang bukti. Salah satu caranya dengan membalik kasur yang terdapat bercak darah,” jelasnya.

Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap adanya unsur obsesi menyimpang yang dimiliki pelaku. Tersangka disebut kerap mengonsumsi konten pornografi dengan tema tidak wajar melalui media sosial.

“Dari hasil pendalaman, pelaku memiliki obsesi seksual menyimpang yang dipengaruhi dari kebiasaan menonton video porno tidak wajar melalui aplikasi Twitter,” tambah Jean Calvijn.

Kapolrestabes Medan menjelaskan kronologi kejadian berawal pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

“Pada pukul 17.00 hingga 20.04 WIB, tersangka dengan inisial SAM berkomunikasi dengan korban berinisial RS melalui aplikasi pencarian teman,” ucapnya.

“Dalam komunikasi tersebut, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim dengan kesepakatan,” sambung Calvijn.

Setelah terjadi kesepakatan, tersangka kemudian menjemput korban di depan sebuah warung kopi yang berada di seberang tempat kos korban.

Keduanya sempat berbuka puasa bersama di sebuah rumah makan yang lokasinya tidak jauh dari tempat tersebut.

“Selanjutnya, tersangka dan korban menuju ke kamar C4 salah satu hotel OYO yang menjadi tempat kejadian perkara. Seluruh aktivitas masuk ke lokasi tersebut terekam CCTV,” jelasnya.

Pada pukul 20.04 WIB, keduanya masuk ke kamar hotel. Namun, situasi berubah menjadi tragis dalam rentang waktu pukul 20.04 hingga 22.30 WIB.

“Di dalam kamar itulah terjadi peristiwa yang sangat keji. Tersangka mengajak korban melakukan hubungan seksual tidak wajar, namun korban menolak,” ungkapnya.

Penolakan tersebut memicu emosi tersangka. Dalam kondisi sakit hati, tersangka kemudian melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

“Tersangka kemudian memiting dan melilit leher korban menggunakan selendang yang ada di kamar tersebut hingga korban meninggal dunia,” kata Jean Calvijn.

Melihat korban meregang nyawa di dalam kamar, tersangka Syawal Ardiansyah Nasution kemudian menghubungi temannya Sofwan Habib Rangkuti untuk membuang mayat korban dari dalam kamar.

Tersangka lalu memasukan jenazah korban ke dalam kontainer boks plastik, lalu membuangnya ke pinggir sungai Jalan Menteng VII Gang Seroja Kecamatan Medan Denai, keesokan harinya 10 Maret 2026.

Terhadap tersangka Syawal Ardiansyah Nasution polisi menjeratnya dengan Pasal 458 Ayat (1) Sub Pasal 479 Ayat (3) Jo Pasal 473 Ayat (1), Ayat (2),(3) huruf C & Ayat (8) UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Sedangkan tersangka Sofwan dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Suk Pasal 479 Ayat (3) Jo Pasal 20, 21 UU RI Nomor 1 Tahun 2023. (Sormin)

Berita Terkait

Misgianto Kembali Pimpin Pemuda Pancasila Desa Patumbak I
Sejumlah Kapal di Belawan Terbakar
Yamaha Siapkan Hadiah GEAR ULTIMA Special Collaboration untuk Pengunjung Jakarta Fair Kemayoran 2026
Terima Aspirasi Pendukung MBG, Bobby Nasution Siap Teruskan Petisi Masyarakat Sumut ke Presiden Prabowo
Satres Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Home Industri Pod Getar
Polrestabes Medan Tangkap BD Besar Narkoba
Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape
Rey Sahitapi Ginting Pimpin Pemuda Pancasila Kecamatan Sibiru Biru

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:00 WIB

Misgianto Kembali Pimpin Pemuda Pancasila Desa Patumbak I

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:54 WIB

Sejumlah Kapal di Belawan Terbakar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:28 WIB

Yamaha Siapkan Hadiah GEAR ULTIMA Special Collaboration untuk Pengunjung Jakarta Fair Kemayoran 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:35 WIB

Terima Aspirasi Pendukung MBG, Bobby Nasution Siap Teruskan Petisi Masyarakat Sumut ke Presiden Prabowo

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:55 WIB

Satres Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Home Industri Pod Getar

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Misgianto Kembali Pimpin Pemuda Pancasila Desa Patumbak I

Minggu, 21 Jun 2026 - 20:00 WIB

OLAHRAGA

Hidayat Batubara Pimpin POBSI Sumut

Minggu, 21 Jun 2026 - 14:42 WIB

OLAHRAGA

Turki Tersingkir, Paraguay Jaga Peluang

Sabtu, 20 Jun 2026 - 15:19 WIB