TEMBAK: Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH, MH bersama Kanit Reskrim saat menunjukkan barang bukti. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Unit Reskrim Polsek Medan Baru menembak dua orang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan pemberatan gunakan pistol sofgun (airsoft gun) di Jalan Dr Mansyur Medan.
Kedua pelaku bernama Bayu Bazra (38), dan M Saiful (34), warga Jalan Abadi Kecamatan Medan Sunggal. Sedangkan pelapor/korban bernama Reno Manik, warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma, Kecamatan Medan Sunggal atau TKP Jalan Dr Mansyur (Coffe Comite) Medan. Dan sesuai Laporan Polisi Nomor, LP/B/842/VIII/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, Tanggal 27 Agustus 2026, pelapor an. Audri Panjaitan, LP/B/848/VIII/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, Tanggal 29 Agustus 2026, pelapor an. Anggi Bagus, LP/B/871/IX/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, Tanggal 4 September 2026, pelapor an. Reno Manik.
Demikian disampaikan Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH, MH, didampingi Kanit Reskrim, Iptu M Yusuf Sidabitar SH, Panit 1 Reskrim, Ipda Fidhial Bhakti SH, Panit 2 Reskrim, Ipda Zefry Nadapdap SH, saat menggelar konferensi pers pada Senin (19/10/2026).
Kompol Bambang menjelaskan pada hari Rabu ( 13/10/2026) sekiranya pukul 23.00 Wib, personil Opsnal Polsek Medan Baru mendapat informasi dari orang yang dipercaya keberadaan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Dr. Mansyur (Coffee Comite).
Mendapat informasi tersebut Tim langsung menuju ke TKP yang di maksud, kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku beserta barang bukti yang sedang berada di dalam rumah kontrakannya.
“Setelah dilakukan interogasi, memang benar seorang pelaku tersebut An. Bayu Bazra telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali yang dimana empat kali di daerah Kota Binjai, kemudian tiga kali di daerah Kota Medan, yakni di Jalan Dr. Mansyur (Coffee Comite), Jalan Universitas (depan fakultas Hukum USU) dan di Jalan Sei Bahasa bersama temannya An.Saiful, kemudian menurut keterangan dari pelaku mereka menjual sepeda motor tersebut kepada An. Jhon (DPO) yang dimana mereka bertemu di seputaran daerah Sei Mencirim dengan harga Rp. 2.500.000 tiap unit sepeda motor yang mereka di jual,” ujar Kompol Bambang.
Tambah Kapolsek, Tim Opsnal pun melakukan pengembangan terhadap teman pelaku yang bernama Saiful dan tim pun berhasil mengamankan temannya di Jalan Jamin Ginting.
Selanjutnya tim membawa kedua pelaku guna pengembangan terhadap barang bukti. Namun pada saat pengembangan pelaku melakukan perlawanan terhadap personil sehingga dilakukan tindakan tegas terukur (menembak) kaki pelaku.
Kemudian personil memboyong kedua pelaku beserta barang bukti ke Mako Polsek Medan Baru.
Turut diamankan barang bukti 1 alat mesin Gerenda, 3 mata Gerenda, 7 mata kunci T, 1 kunci letter T, 1 softgun silver, 2 buah Hp Android dan lainnya. (Sormin)









