Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Depan Kandang Ayam

Sabtu, 28 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka

MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang tersangka pengedar sabu berinisial SP (44) warga Jalan Kubah Terbang Gang Saudara Desa Sigara-gara Dusun I, Deliserdang.

Dari tangan tersangka petugas Satres Narkoba juga menyita puluhan paket sabu dan uang tunai hasil penjualan narkoba.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Sabtu (28/6) siang mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan informan yang menyebutkan di Jalan Kubah Terbang Gang Saudara sering terjadi transaksi jual-beli narkoba.

“Dengan adanya informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan di lokasi dengan menyamar sebagai pembeli sabu kepada pria yang menjadi target operasi (TO). Sesampainya di lokasi, petugas bertemu dengan SP di depan kandang ayam dan memesan 1 paket sabu,” ujarnya.

Lanjut Thommy, saat akan menyerahkan pesanan sabu, petugas langsung meringkus tersangka dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi. Ketika digeledah, dari genggaman tangan SP ditemukan 26 plastik klip berisi sabu dengan total berat keseluruhan 1,02 gram dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 60 ribu.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui jika narkoba itu miliknya yang akan dijualnya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna proses lebih lanjut,” katanya dengan tegas.

Diungkapkan Kasatres Narkoba, modus operandi tersangka menjadi perantara jual beli sabu di Gang Saudara. Analisa sementara, dari 1,02 gram sabu yang disita, 103 orang terselamatkan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika fengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

4 Hari Kabel Listrik Jatuh ke Seng Rumah Warga tak Ditanggapi
Kepala BNN Kota Binjai Rayakan Ulang Tahun ke-43
Bedah Rumah Selesai, Bupati Deli Serdang Serahkan Kunci dan Sertifikat Tanah Warga di Dua Kecamatan
Pemkab Deli Serdang Dukung Optimalisasi Program PAAR di Percut Sei Tuan
Gubernur Bobby Jagokan Jerman Juara Piala Dunia 2026
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Bobby Nasution Minta OJK Perkuat Sinergi di Sumut
Polsek Medan Area Ringkus Maling Kereta
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemprov Sumut Perkuat Sistem Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:17 WIB

4 Hari Kabel Listrik Jatuh ke Seng Rumah Warga tak Ditanggapi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:10 WIB

Kepala BNN Kota Binjai Rayakan Ulang Tahun ke-43

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:17 WIB

Bedah Rumah Selesai, Bupati Deli Serdang Serahkan Kunci dan Sertifikat Tanah Warga di Dua Kecamatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:31 WIB

Gubernur Bobby Jagokan Jerman Juara Piala Dunia 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:01 WIB

Dukung Program Tiga Juta Rumah, Bobby Nasution Minta OJK Perkuat Sinergi di Sumut

Berita Terbaru

Berita

Kepala BNN Kota Binjai Rayakan Ulang Tahun ke-43

Sabtu, 6 Jun 2026 - 10:10 WIB