Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Depan Kandang Ayam

Sabtu, 28 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka

MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang tersangka pengedar sabu berinisial SP (44) warga Jalan Kubah Terbang Gang Saudara Desa Sigara-gara Dusun I, Deliserdang.

Dari tangan tersangka petugas Satres Narkoba juga menyita puluhan paket sabu dan uang tunai hasil penjualan narkoba.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Sabtu (28/6) siang mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan informan yang menyebutkan di Jalan Kubah Terbang Gang Saudara sering terjadi transaksi jual-beli narkoba.

“Dengan adanya informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan di lokasi dengan menyamar sebagai pembeli sabu kepada pria yang menjadi target operasi (TO). Sesampainya di lokasi, petugas bertemu dengan SP di depan kandang ayam dan memesan 1 paket sabu,” ujarnya.

Lanjut Thommy, saat akan menyerahkan pesanan sabu, petugas langsung meringkus tersangka dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi. Ketika digeledah, dari genggaman tangan SP ditemukan 26 plastik klip berisi sabu dengan total berat keseluruhan 1,02 gram dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 60 ribu.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui jika narkoba itu miliknya yang akan dijualnya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna proses lebih lanjut,” katanya dengan tegas.

Diungkapkan Kasatres Narkoba, modus operandi tersangka menjadi perantara jual beli sabu di Gang Saudara. Analisa sementara, dari 1,02 gram sabu yang disita, 103 orang terselamatkan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika fengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Momentum HKG PKK ke-54, Kahiyang Ayu Ajak Masyarakat Lebih Peduli Kesehatan
Wagub Sumut Ajak KAKAMMI Jadi Garda Terdepan Cegah Narkoba dan Perkuat Generasi Muda
Wartawan Merah Putih Polrestabes Medan Audiensi ke Kasat Reskrim
Dirut Perumda Tirtanadi Bagikan 5. 974 Handuk Untuk Jamaah Calon Haji Embarkasi Medan
Pria di Deli Serdang Bakar Rumah Ibunya
Seorang Siswi Kelas 1 SMP Dikabarkan Hilang Sejak Pulang Sekolah
Bobby Nasution Ajak Gekrafs Sumut Perkuat Kolaborasi, Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Sengketa Lahan SMAN 5 Pematangsiantar, Bobby Nasution dan Sekolah Sepakati Relokasi Jadi Solusi

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 19:25 WIB

Momentum HKG PKK ke-54, Kahiyang Ayu Ajak Masyarakat Lebih Peduli Kesehatan

Minggu, 19 April 2026 - 19:16 WIB

Wagub Sumut Ajak KAKAMMI Jadi Garda Terdepan Cegah Narkoba dan Perkuat Generasi Muda

Minggu, 19 April 2026 - 10:20 WIB

Wartawan Merah Putih Polrestabes Medan Audiensi ke Kasat Reskrim

Minggu, 19 April 2026 - 10:18 WIB

Dirut Perumda Tirtanadi Bagikan 5. 974 Handuk Untuk Jamaah Calon Haji Embarkasi Medan

Sabtu, 18 April 2026 - 19:50 WIB

Pria di Deli Serdang Bakar Rumah Ibunya

Berita Terbaru

Oplus_131072

KRIMINAL

Maling Pagar Besi Ditangkap Polsek Medan Timur

Minggu, 19 Apr 2026 - 22:31 WIB

OLAHRAGA

PSMS Hanya Menang 1-0 atas Sriwijaya FC

Minggu, 19 Apr 2026 - 22:11 WIB