Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Depan Kandang Ayam

Sabtu, 28 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka

MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang tersangka pengedar sabu berinisial SP (44) warga Jalan Kubah Terbang Gang Saudara Desa Sigara-gara Dusun I, Deliserdang.

Dari tangan tersangka petugas Satres Narkoba juga menyita puluhan paket sabu dan uang tunai hasil penjualan narkoba.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Sabtu (28/6) siang mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan informan yang menyebutkan di Jalan Kubah Terbang Gang Saudara sering terjadi transaksi jual-beli narkoba.

“Dengan adanya informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan di lokasi dengan menyamar sebagai pembeli sabu kepada pria yang menjadi target operasi (TO). Sesampainya di lokasi, petugas bertemu dengan SP di depan kandang ayam dan memesan 1 paket sabu,” ujarnya.

Lanjut Thommy, saat akan menyerahkan pesanan sabu, petugas langsung meringkus tersangka dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi. Ketika digeledah, dari genggaman tangan SP ditemukan 26 plastik klip berisi sabu dengan total berat keseluruhan 1,02 gram dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 60 ribu.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui jika narkoba itu miliknya yang akan dijualnya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna proses lebih lanjut,” katanya dengan tegas.

Diungkapkan Kasatres Narkoba, modus operandi tersangka menjadi perantara jual beli sabu di Gang Saudara. Analisa sementara, dari 1,02 gram sabu yang disita, 103 orang terselamatkan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika fengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Tim Gabungan Temukan Gas Terkonsentrasi di Lantai Dua yang Meledak di Grand Polonia Medan
Nanik Sudaryati Deyang Mundur sebagai Kepala BGN
Bobby Nasution Pacu Pembangunan Infrastruktur, Pendidikan dan Kesehatan di Kepulauan Nias
Wagub Sumut Surya Bagikan Kunci Kepemimpinan dan Integritas kepada Taruna Akmil
BI Investment Day Digelar di Medan, Bobby Nasution Siap Sambut Gubernur se-Sumatera Bahas Penguatan Investasi
Terkait Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan, PT PGN Sebut tak Ada Kandungan Gas Metana
Asri Ludin Tambunan Dorong Penguatan Ekstrakurikuler Wujudkan Sekolah sebagai Rumah Kedua
Rumah Elite Meledak di Medan, Enam Orang Luka-luka

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:13 WIB

Tim Gabungan Temukan Gas Terkonsentrasi di Lantai Dua yang Meledak di Grand Polonia Medan

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:08 WIB

Nanik Sudaryati Deyang Mundur sebagai Kepala BGN

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:53 WIB

Bobby Nasution Pacu Pembangunan Infrastruktur, Pendidikan dan Kesehatan di Kepulauan Nias

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:51 WIB

Wagub Sumut Surya Bagikan Kunci Kepemimpinan dan Integritas kepada Taruna Akmil

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:48 WIB

BI Investment Day Digelar di Medan, Bobby Nasution Siap Sambut Gubernur se-Sumatera Bahas Penguatan Investasi

Berita Terbaru

KRIMINAL

Mayat Pria Tanpa Identitas Mengapung di Sungai Deli

Rabu, 22 Jul 2026 - 21:53 WIB

Berita

Nanik Sudaryati Deyang Mundur sebagai Kepala BGN

Rabu, 22 Jul 2026 - 14:08 WIB

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Rampas HP Seorang Ibu yang Duduk di Kursi Roda, Boncel Ditangkap

Rabu, 22 Jul 2026 - 13:43 WIB