Polrestabes Medan Ringkus Bandar Sabu

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka. (ist/sadamanews)

MEDAN – sadamanews.com – Seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial RSH (38) warga Jalan Bakau Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Dari tangan tersangka yang ditangkap di satu rumah Jalan Karya Pembangunan Gang Haji Ruris 2 Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, turut disita 14 bungkus plastik klip berisi sabu.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/9) menerangkan penangkapan RSH merupakan hasil pengembangan dari tersangka lainnya yang sebelumnya sudah tertangkap berikut barang bukti sabu.

“Awalnya kita menangkap seorang pengedar sabu berinisial SN. Saat diinterogasi, SN mengaku disuruh RSH untuk mengantarkan narkotika kepada personel Satres Narkoba yang sedang menyamar dan memesan narkotika,” ungkapnya.

Lanjut Thommy, menurut pemgakuan SN bahwasanya RSH sedang berada di SN. Selanjutnya petugas membawa SN untuk pengembangan mencari keberadaan bandar narkoba itu.

“Sesampainya di rumah SN Jalan Karya Pembangunan Gang Haji Ruris 2, petugas langsung meringkus teraangka RSH. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan tas sandang warna hitam berisi 14 bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat bersih 72,55 gram dan 1 timbangan elektrik. Kedua tersangka berikut barang langsung digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya dengan tegas.

Diungkapkan Kasatres Narkoba, hitungan analisa sementara, 1 gram/paket sabu bisa digunakan untuk 10 orang atau lebih. Sabu sebanyak 72,55 gram yang disita, yang terselamatkan kurang lebih sekitar 7.255 orang.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” pungkasnya. (*)

Editor : magampu sormin

Berita Terkait

Kodaeral I Belawan Amankan Begal dan Pembacok di Jalur Sicanang
Kejari Binjai Tetapkan RD Tersangka Kasus Proyek Fiktif
Polsek Medan Area Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran, Puluhan Celurit Raksasa Disita
Polsek Medan Tembung Dituntut Tuntaskan Kasus Berdarah Mahasiswa UMA
Bocah 9 Tahun di Medan Terseret Sungai
Viral! Tukang Becak, Ibu dan Anak Diduga Pencuri Pompa Air Dikejar Warga
Polrestabes Medan Objektif Tangani Kasus Dugaan KDRT
Polsek Medan Area Ringkus Maling Rumah Warga Saat Berlebaran

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 00:26 WIB

Kodaeral I Belawan Amankan Begal dan Pembacok di Jalur Sicanang

Jumat, 17 April 2026 - 10:08 WIB

Kejari Binjai Tetapkan RD Tersangka Kasus Proyek Fiktif

Rabu, 15 April 2026 - 20:48 WIB

Polsek Medan Area Amankan 4 Remaja Pelaku Tawuran, Puluhan Celurit Raksasa Disita

Senin, 13 April 2026 - 22:37 WIB

Polsek Medan Tembung Dituntut Tuntaskan Kasus Berdarah Mahasiswa UMA

Senin, 6 April 2026 - 21:36 WIB

Bocah 9 Tahun di Medan Terseret Sungai

Berita Terbaru

Berita

Pria di Deli Serdang Bakar Rumah Ibunya

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:50 WIB

OLAHRAGA

PSMS Medan Harus Menang Atas Sriwijaya FC

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:03 WIB