Polrestabes Medan Ringkus Bandar Sabu

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka. (ist/sadamanews)

MEDAN – sadamanews.com – Seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial RSH (38) warga Jalan Bakau Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Dari tangan tersangka yang ditangkap di satu rumah Jalan Karya Pembangunan Gang Haji Ruris 2 Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, turut disita 14 bungkus plastik klip berisi sabu.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/9) menerangkan penangkapan RSH merupakan hasil pengembangan dari tersangka lainnya yang sebelumnya sudah tertangkap berikut barang bukti sabu.

“Awalnya kita menangkap seorang pengedar sabu berinisial SN. Saat diinterogasi, SN mengaku disuruh RSH untuk mengantarkan narkotika kepada personel Satres Narkoba yang sedang menyamar dan memesan narkotika,” ungkapnya.

Lanjut Thommy, menurut pemgakuan SN bahwasanya RSH sedang berada di SN. Selanjutnya petugas membawa SN untuk pengembangan mencari keberadaan bandar narkoba itu.

“Sesampainya di rumah SN Jalan Karya Pembangunan Gang Haji Ruris 2, petugas langsung meringkus teraangka RSH. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan tas sandang warna hitam berisi 14 bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat bersih 72,55 gram dan 1 timbangan elektrik. Kedua tersangka berikut barang langsung digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya dengan tegas.

Diungkapkan Kasatres Narkoba, hitungan analisa sementara, 1 gram/paket sabu bisa digunakan untuk 10 orang atau lebih. Sabu sebanyak 72,55 gram yang disita, yang terselamatkan kurang lebih sekitar 7.255 orang.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” pungkasnya. (*)

Editor : magampu sormin

Berita Terkait

Pengendara Motor dengan Bus Pariwisata di Medan Marelan Ribut
Polisi Bantah Pagar Besi Stadion Teladan Digerogoti Rayap Besi
Maling Terekam CCTV Curi Tablet
Selebgram Kota Medan Hadiri Panggilan Penyidik Polrestabes Medan
Ketangkap Basah, Maling Dipukul dan Diikat Warga
Polsek Sunggal Gerebek Lokasi Judi Ayam, 17 Ditangkap
Polsek Medan Area Tangkap Pencuri di Rumah Jalan Jermal V
Satresnarkoba Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:04 WIB

Pengendara Motor dengan Bus Pariwisata di Medan Marelan Ribut

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:02 WIB

Polisi Bantah Pagar Besi Stadion Teladan Digerogoti Rayap Besi

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:48 WIB

Maling Terekam CCTV Curi Tablet

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:51 WIB

Selebgram Kota Medan Hadiri Panggilan Penyidik Polrestabes Medan

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:13 WIB

Ketangkap Basah, Maling Dipukul dan Diikat Warga

Berita Terbaru

KRIMINAL

Pengendara Motor dengan Bus Pariwisata di Medan Marelan Ribut

Minggu, 7 Jun 2026 - 16:04 WIB

OLAHRAGA

Seri III Ladies Pool League Sumut Digelar 11-12 Juni 2026

Minggu, 7 Jun 2026 - 14:44 WIB

DAERAH

Sahrul Ajak kader Pemuda Pancasila Lebih Solid dan Kompak

Minggu, 7 Jun 2026 - 14:31 WIB