Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba di Parkir Emerald Garden

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_0

oppo_0

MUSNAHKAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Teddy Jhon Sahala Marbun, S.H., M.H..saat memusnahkan narkoba.

MEDAN Polrestabes Medan musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 31 Kg dan ganja sebanyak 5,7 Kg, di halaman parkir sebelah Hotel Emerald Garden, Jalan KL. Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (01/10/2024) siang.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Teddy Jhon Sahala Marbun, S.H., M.H., sebelum melakukan pumusnahan dalam paparannya merincikan, puluhan kilo barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari penangkapan di dua lokasi berbeda.

Penangkapan pertama, Rabu (31/07/2024), di Rest Area Jalan Tol Medan Tebing Tinggi Km. 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam penangkapan itu petugas mengamankan MK, RF, F, dan NS berikut barang bukti 31 Kg sabu.

Sementara di lokasi ke dua, Kamis (05/09/2024) di Jalan Besar Tembung dekat Simpang Jodoh, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Kantor Expedisi Pengiriman Barang.

“Tersangka yang diamankan dilokasi ke dua berinisial MM, RM. I dan MSM. Barang bukti yang berhasil diamankan dari mereka sebanyak 5,7 Kg ganja,” ucap Kapolrestabes Medan.

Dari kasus tersebut, kata Teddy, dilakukan penyisihan barang bukti untuk dilakukan uji laboratorium forensik sebanyak 176 gram sabu dan 76 gram ganja.

“Total barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 30.824 gram sabu dan 5.624 gram ganja. Dari jumlah barang bukti tersebut dapat menyelamatkan 319.488 jiwa,” tambahnya.

Usai paparannya, Kapolrestabes Medan bersama perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Kejaksaan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Medan, Kesbangpol Medan dan perwakilan Pj Bupati Deli Serdang memusnahkan barang bukti dengan cara di bakar menggunakan mobil incinerator dari Badan Narkotika Nasional (BNN). (sor)

Berita Terkait

Pemprov Sumut Data 9.759 Usulan CPNS Tahun 2026
Deli Serdang Tata Kawasan Pedagang, UMKM Central Resmi Dibangun
Sarang Narkoba di Jalan Karya Medan Digerebek, 7 Pemuda Diamankan
Di Sumut Bayar PKB Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Satgas Pemulihan Bencana Aceh Ditutup, Wabup Deli Serdang Sampaikan Dukungan untuk Masyarakat
Polrestabes Medan Terima Tim Penelitian Lemdiklat Polri, Soroti Kepemimpinan Adaptif di Era Digital
Kapolrestabes Medan Apresiasi Warga, Sispamkota Pengalihan Arus Lalin Berjalan Lancar
Prananda Makan Bareng Bobby: Bagian dari Konsolidasi Elite Politik Nasional di 2026

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:54 WIB

Pemprov Sumut Data 9.759 Usulan CPNS Tahun 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:47 WIB

Deli Serdang Tata Kawasan Pedagang, UMKM Central Resmi Dibangun

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:39 WIB

Sarang Narkoba di Jalan Karya Medan Digerebek, 7 Pemuda Diamankan

Kamis, 30 April 2026 - 17:01 WIB

Di Sumut Bayar PKB Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Rabu, 29 April 2026 - 23:18 WIB

Satgas Pemulihan Bencana Aceh Ditutup, Wabup Deli Serdang Sampaikan Dukungan untuk Masyarakat

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Seluruh Pimpinan Ranting Deklarasikan Dukungan ke Joni Irawan ST

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:47 WIB

DAERAH

BNNK Binjai Terima Kunjungan Sub Denpom 2/5-2 Binjai

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:46 WIB