Perumda Tirtanadi Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOSIALISASI : Sosialisasi penyesuaian tarif air kepada masyarakat di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi. (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara melakukan sosialisasi penyesuaian tarif air kepada masyarakat di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja No 1 Medan, Selasa (30/12/2025).

Kegiatan ini dihadiri Kabiro Perekonomian Setdaprovsu, jajaran Direksi Perumda Tirtanadi, Dewan Pengawas, Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Sekda Kota Medan, camat dan lurah se-Kota Medan, elemen mahasiswa, LSM, dan perwakilan tokoh masyarakat dari 21 kecamatan se-Kota Medan.

Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti mengatakan, penyesuaian tarif air ini sudah melakukan kajian mendalam. “Kebijakan ini demi keberlangsungan pelayanan air minum yang aman, layak, dan berkelanjutan,” kata Ardian.

Dirut juga berharap masukan dari para pemangku kepentingan dan masyarakat guna mendukung peningkatan kualitas layanan Perumda Tirtanadi kepada masyarakat. “Masukan yang membangun sangat diperlukan agar Perumda Tirtanadi dapat terus berbenah dan pada akhirnya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara Kepala Biro Perekonomian Setdaprovsu Poppy Marulita Hutagalung menyampaikan, prinsipnya Pemprov Sumut memberikan perhatian serius terhadap rencana penyesuaian tarif air minum tersebut.

Menurut Poppy, Pemprov Sumut telah menyampaikan rekomendasi rentang tarif kepada Perumda Tirtanadi sejak Juni 2024, yakni mulai dari sekitar Rp4.885 hingga Rp13.000 per meter kubik, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan keberlanjutan perusahaan. “Sebelumnya kita telah melakukan sosialisasi untuk zona 1, dan ke depan sosialisasi akan dilanjutkan ke zona 2 yang mencakup kabupaten dan kota,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, ada dua sisi yang harus dipertimbangkan secara matang dalam penyesuaian tarif air ini. Pertama, jika tarif tidak disesuaikan, dapat berdampak pada kesehatan keuangan BUMD. Namun di sisi lain, kenaikan tarif juga berpotensi memengaruhi tingkat inflasi.

Poppy berharap, kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi ruang dialog yang produktif antara Perumda Tirtanadi, pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat, sehingga kebijakan penyesuaian tarif air minum dapat diterapkan secara adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Sementara Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi Salman Sihotang mengungkapkan, penyesuaian tarif air ini merupakan program Pemprov Sumut yang dituangkan dalam program Perumda Tirtanadi sebagai program sosial ke masyarakat, terutama membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu dengan kategori rumah sangat sederhana sesuai ketentuan Permendagri Nomor 71 tahun 2020.

“Untuk membantu dan memudahkan masyarakat tersebut kami dalam setahun ini bersama tim ahli telah melakukan kajian dalam memutuskan perubahan tarif yang lebih rendah dibandingkan tarif sebelumnya,” ujar Salman.

Dampak dari perubahan tarif ini, menurut Salman, tidak hanya berlaku kepada masyarakat berpenghasilan rendah, tapi juga pada tarif seluruh pelanggan, baik sosial, rumah tangga, niaga, dan industri, yang dikelompokkan dalam kelompok baru sesuai Permendagri dengan perubahan tarif lebih rendah pada kelompok kategori 1 dan 2. “Pada prinsipnya penyesuaian yang lebih rendah dibanding tarif tahun lalu terkhusus kepada masyarakat MBR. Disamping itu ada perubahan tarif untuk pengguna atau pelanggan yang mengkonsumsi air di atas 20.000 kubik (diluar kebutuhan dasar air ) untuk pelanggan konsumtif dan komersial. Untuk itu dihimbau kepada pelanggan agar menggunakan air seperlunya,”ujar Salman.

Penyesuaian tarif yang berlaku mulai pemakaian Bulan Februari 2026 ini didasari blok-blok tarif dasar pelanggan. Yakni Kelompok 1 merupakan MBR dan sosial yang dikenakan tarif rendah atau subsidi. Kemudian pelanggan kelompok 2 merupakan rumah tangga, dikenakan tarif lebih tinggi dari tarif rendah. Kemudian kelompok 3 yang memanfaatkan air minum untuk mendukung kegiatan perekonomian, membayar dengan tarif minimum.

Adapun penetapan tarif disesuaikan dengan blok-blok tarif air yang telah ditetapkan. Pertama, Blok tarif 1 dengan konsumsi 0-10 meter kubik yakni pelanggan yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan hidup sehari hari.
Blok 2 merupakan pelanggan dengan konsumsi pemakaian 10-20 meter kubik yakni pelanggan menggunakan air minum tingkat atas atau standar. Kemudian Blok 3, pemakaian 20-30 meter kubik, pelanggan menggunakan air minum dua tingkat di atas kebutuhan standar, dan terakhir Blok 4, pemakaian di atas 30 meter kubik dengan menggunakan air minum untuk mendukung kegiatan perekonomian dengan nilai tambah atau komersial.

Adapun tarif lama yang dipergunakan sejak 2017 hingga saat ini, dimana masih menggunakan 2 kategori blok tarif air yaitu di bawah 10 meter kubik sampai 10 meter kubik dan di atas 10 meter kubik. Dengan paling rendah tarif untuk sosial yakni 1,30 per liter per rupiah masih dibawah tarif batas atas 12,61 per liter per rupiah.

Sedangkan tarif baru yang akan digunakan tidak ada perubahan signifikan, hanya saja kategori blok tarif yang berubah dari dua blok tarif menjadi empat blok kategori tarif.

Salman mencontohkan, tarif baru yang akan diberlakukan untuk sosial umum dan sosial khusus, sebelumnya di angka 1,30 per liter per rupiah, pada tarif baru ini mengalami penurunan menjadi 0,15 per liter per rupiah. “Untuk tarif rumah tangga juga terjadi penurunan dari 1,30 ke 0,94 dan seterusnya,” pungkasnya. (Sormin)

Berita Terkait

Seluruh Anggota PWI Sumut Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi
Sepeda Motor Tabrak Beca Barang, Balita Jadi Korban
Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Kenali Risiko dan Siaga Hadapi Bencana
Maling Nekad Curi Handphone Pemilik Salon
Wagub Surya Saksikan Penandatanganan SKB RBI, Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut
Wagub Surya Bawa Pesan Gubernur Bobby Nasution untuk Kafilah Sumut di MTQ Nasional XXXI Semarang
Gubernur Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:56 WIB

Seluruh Anggota PWI Sumut Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi

Selasa, 15 September 2026 - 18:33 WIB

Sepeda Motor Tabrak Beca Barang, Balita Jadi Korban

Selasa, 15 September 2026 - 14:59 WIB

Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Kenali Risiko dan Siaga Hadapi Bencana

Selasa, 15 September 2026 - 11:34 WIB

Maling Nekad Curi Handphone Pemilik Salon

Senin, 14 September 2026 - 15:49 WIB

Wagub Surya Saksikan Penandatanganan SKB RBI, Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Berita Terbaru

Berita

Sepeda Motor Tabrak Beca Barang, Balita Jadi Korban

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:33 WIB

Berita

Maling Nekad Curi Handphone Pemilik Salon

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:34 WIB