Perpanjangan KSP Ditolak, Pengelola Pasar Delimas Harus Segera Serahkan Aset Tanah dan Bangunan

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUK PAKAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menolak (tidak mengabulkan) permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Pusat Perbelanjaan Lubuk Pakam di atas Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPL) No.1 milik Pemkab Deli Serdang dengan surat No.25/DM-07-DPP-SYN-2025, tanggal 25 Juli 2025 yang diajukan PT Delimas Suryakannaka selaku pengelola Pasar Delimas.

Penolakan itu tertuang dalam surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Deli Serdang No.000.2.3.2/1406/Perindag/DS/2025 yang ditandatangani Kepala Dinas (Kadis) Perindag Deli Serdang, Putra Jaya Manalu SE MM, tanggal 14 Agustus 2025, dengan tembusan kepada Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan.

Kadis Perindag, Putra Jaya Manalu dalam keterangan resminya, Sabtu (23/8/2025), menjelaskan Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Kawasan Pusat Perbelanjaan Delimas yang sudah berlangsung sejak tahun 1996 tersebut akan berakhir pada 24 September 2025 mendatang.

Penolakan perpanjangan KSP Pasar Delimas tersebut didasari hasil konsultasi Pemkab Deli Serdang dengan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Barang Milik Daerah DIrektur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada 1 Agustus 2025.

“Selain hasil konsultasi itu, tidak dikabulkannya permohonan perpanjangan pengelolaan kawasan Pusat Perbelanjaan Delimas itu juga sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) dan pertimbangan lainnya,” ungkap Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Deli Serdang, Putra Jaya Manalu SE MM dalam keterangan resminya, Sabtu (23/8/2025).

Selanjutnya, tegas Kadis Perindag, dengan berakhirnya surat perjanjian antara Pemkab Deli Serdang dengan PT Delimas Suryakannaka No.511.2/4130 tentang Pembangunan Peremajaan dan Pengelolaan Pasar Lubuk Pakam, pada 24 September 2025 nanti, maka seluruh bangunan yang berdiri di atas SHPL No.1 Tahun 1996 seluas 19.865 M2 menjadi milik Pemkab Deli Serdang.

“Jadi, berkenaan dengan itu semua, kita minta agar PT Delimas Suryakannaka lebih kooperatif untuk menyerahkan tanah dan seluruh bangunan Kawasan Pusat Perbelanjaan Delimas kepada Pemkab Deli Serdang, dengan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kadis Perindag.

Kadis Perindag berharap PT Delimas Suryakannaka bisa bekerjasama dengan baik dan lebih kooperatif agar proses serah terima berjalan lancar. (ril/sormin)

Berita Terkait

Seluruh Pimpinan Ranting Kembali Dukung Brando Bukit Pimpin PP Sibolangit
Pemkab Deli Serdang Sambut Baik Hasil Penyelidikan Insiden di Rumah Dinas Wakil Bupati
Final Piala Dunia 2026, Pemko Binjai Gelar Nobar Bersama Ratusan Warga
Lom Lom Suwondo Sampaikan Penjelasan Bupati Atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Dorong Koperasi Deli Serdang Bertransformasi Digital dan Adaptif
Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pengedar Sabu
Kilau Benang Emas Serdang Warnai Panggung Budaya PRSU ke-50
Meriahkan HUT RI ke-81, PP Deli Serdang Gelar Berbagai Lomba

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:58 WIB

Seluruh Pimpinan Ranting Kembali Dukung Brando Bukit Pimpin PP Sibolangit

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Deli Serdang Sambut Baik Hasil Penyelidikan Insiden di Rumah Dinas Wakil Bupati

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:32 WIB

Final Piala Dunia 2026, Pemko Binjai Gelar Nobar Bersama Ratusan Warga

Senin, 20 Juli 2026 - 19:15 WIB

Lom Lom Suwondo Sampaikan Penjelasan Bupati Atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 20 Juli 2026 - 12:16 WIB

Bupati Dorong Koperasi Deli Serdang Bertransformasi Digital dan Adaptif

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polisi Pastikan Tiga Orang Tewas di Grand Polonia Medan

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:42 WIB

BERITA UTAMA

PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:59 WIB

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Korban Ledakan Rumah Mewah di Polonia Medan Ditemukan

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:15 WIB