Perpanjangan KSP Ditolak, Pengelola Pasar Delimas Harus Segera Serahkan Aset Tanah dan Bangunan

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUK PAKAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menolak (tidak mengabulkan) permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Pusat Perbelanjaan Lubuk Pakam di atas Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPL) No.1 milik Pemkab Deli Serdang dengan surat No.25/DM-07-DPP-SYN-2025, tanggal 25 Juli 2025 yang diajukan PT Delimas Suryakannaka selaku pengelola Pasar Delimas.

Penolakan itu tertuang dalam surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Deli Serdang No.000.2.3.2/1406/Perindag/DS/2025 yang ditandatangani Kepala Dinas (Kadis) Perindag Deli Serdang, Putra Jaya Manalu SE MM, tanggal 14 Agustus 2025, dengan tembusan kepada Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan.

Kadis Perindag, Putra Jaya Manalu dalam keterangan resminya, Sabtu (23/8/2025), menjelaskan Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Kawasan Pusat Perbelanjaan Delimas yang sudah berlangsung sejak tahun 1996 tersebut akan berakhir pada 24 September 2025 mendatang.

Penolakan perpanjangan KSP Pasar Delimas tersebut didasari hasil konsultasi Pemkab Deli Serdang dengan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Barang Milik Daerah DIrektur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada 1 Agustus 2025.

“Selain hasil konsultasi itu, tidak dikabulkannya permohonan perpanjangan pengelolaan kawasan Pusat Perbelanjaan Delimas itu juga sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) dan pertimbangan lainnya,” ungkap Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Deli Serdang, Putra Jaya Manalu SE MM dalam keterangan resminya, Sabtu (23/8/2025).

Selanjutnya, tegas Kadis Perindag, dengan berakhirnya surat perjanjian antara Pemkab Deli Serdang dengan PT Delimas Suryakannaka No.511.2/4130 tentang Pembangunan Peremajaan dan Pengelolaan Pasar Lubuk Pakam, pada 24 September 2025 nanti, maka seluruh bangunan yang berdiri di atas SHPL No.1 Tahun 1996 seluas 19.865 M2 menjadi milik Pemkab Deli Serdang.

“Jadi, berkenaan dengan itu semua, kita minta agar PT Delimas Suryakannaka lebih kooperatif untuk menyerahkan tanah dan seluruh bangunan Kawasan Pusat Perbelanjaan Delimas kepada Pemkab Deli Serdang, dengan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kadis Perindag.

Kadis Perindag berharap PT Delimas Suryakannaka bisa bekerjasama dengan baik dan lebih kooperatif agar proses serah terima berjalan lancar. (ril/sormin)

Berita Terkait

Herwanto Pimpin Pemuda Pancasila Desa Suka Makmur Kecamatan Deli Tua
Monitoring PKK di STM Hilir, Perkuat UP2K, PHBS dan IVA Test
Warga Dusun Rejo dan Abadi Tandem Hilir II Kini Nikmati Jalan Beraspal
PKK Deli Serdang Edukasi 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di PAUD Santa Katarina
Lom Lom Suwondo Dukung Percepatan Reforma Agraria di Deli Serdang
Masuk 3 Besar PPD 2026, Deli Serdang Paparkan Program Unggulan di Bappenas
PAC PP Kecamatan Pagar Merbau Bantu 100 Anak Yatim Piatu
17 Pejabat Pemkab Deli Serdang Dilantik, Wabup Lom Lom: Jangan Bekerja Sendiri-Sendiri

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:15 WIB

Herwanto Pimpin Pemuda Pancasila Desa Suka Makmur Kecamatan Deli Tua

Jumat, 4 September 2026 - 14:35 WIB

Monitoring PKK di STM Hilir, Perkuat UP2K, PHBS dan IVA Test

Kamis, 3 September 2026 - 20:57 WIB

Warga Dusun Rejo dan Abadi Tandem Hilir II Kini Nikmati Jalan Beraspal

Rabu, 2 September 2026 - 20:07 WIB

PKK Deli Serdang Edukasi 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di PAUD Santa Katarina

Rabu, 2 September 2026 - 20:03 WIB

Lom Lom Suwondo Dukung Percepatan Reforma Agraria di Deli Serdang

Berita Terbaru

Berita

IKRAR Bantah RP Calo Proyek dan Oknum Pegawai

Sabtu, 5 Sep 2026 - 14:39 WIB