Pemkab Deli Serdang Pegang Teguh Instruksi Presiden untuk Efisiensi Anggaran

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pemkab Deliserdang. (IST/sadamanews.com)

DELISERDANG -sadamanews.com – Perihal isu anggaran khusus untuk Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan sebesar Rp100 miliar, dan biaya makan-minum Rp29 miliar, bisa dipastikan tidak benar.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dheny H Ginting SE MSi, kepada awak media pada Rabu (3/8/2025).

Dikatakannya, adapun anggaran yang tertuang dalam DPA pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Deli Serdang tahun 2025, total belanja pegawai di 10 Bagian pada Setdakab dan operasional, yaitu sekitar Rp29 miliar.

Anggaran itu juga terbagi dalam tiga item, yakni untuk belanja gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) kurang lebih Rp27 miliar, belanja gaji dan tunjangan kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) Rp305 juta.

Sedangkan, untuk penyediaan dana penunjang operasional KDH dan Wakil KDH hanya Rp2 miliar untuk mengunjungi masyarakat di 22 Kecamatan dan melayani masyarakat.

“Perlu kami menegaskan, bahwa isu yang sengaja dikembangkan ke publik soal anggaran khusus Bupati dan makan minum itu tidak benar. Dalam dokumen penggunaan anggaran (DPA), jumlah anggarannya tidak sebesar itu. Jadi, kami dalam hal ini benar-benar melaksanakan instruksi pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran,” tegas Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dheny H Ginting SE MSi,

Terpisah, Kepala Bidang Perencanaan Daerah Anggaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Hendri Adiwijaya SE MM menambahkan, hak keuangan kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Jadi, sesuai ketentuan tersebut tidak mungkin KDH dan WKDH mengelola di luar ketentuan dimaksud, untuk itu kami harap agar Masyarakat jangan mudah terprovokasi dan termakan isu hoaks yang dibuat,” tandas Hendri. (ril/sormin)

Berita Terkait

Seluruh Pimpinan Ranting Kembali Dukung Brando Bukit Pimpin PP Sibolangit
Pemkab Deli Serdang Sambut Baik Hasil Penyelidikan Insiden di Rumah Dinas Wakil Bupati
Final Piala Dunia 2026, Pemko Binjai Gelar Nobar Bersama Ratusan Warga
Lom Lom Suwondo Sampaikan Penjelasan Bupati Atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Dorong Koperasi Deli Serdang Bertransformasi Digital dan Adaptif
Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pengedar Sabu
Kilau Benang Emas Serdang Warnai Panggung Budaya PRSU ke-50
Meriahkan HUT RI ke-81, PP Deli Serdang Gelar Berbagai Lomba

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:58 WIB

Seluruh Pimpinan Ranting Kembali Dukung Brando Bukit Pimpin PP Sibolangit

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Deli Serdang Sambut Baik Hasil Penyelidikan Insiden di Rumah Dinas Wakil Bupati

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:32 WIB

Final Piala Dunia 2026, Pemko Binjai Gelar Nobar Bersama Ratusan Warga

Senin, 20 Juli 2026 - 19:15 WIB

Lom Lom Suwondo Sampaikan Penjelasan Bupati Atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 20 Juli 2026 - 12:16 WIB

Bupati Dorong Koperasi Deli Serdang Bertransformasi Digital dan Adaptif

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polisi Pastikan Tiga Orang Tewas di Grand Polonia Medan

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:42 WIB

BERITA UTAMA

PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:59 WIB

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Korban Ledakan Rumah Mewah di Polonia Medan Ditemukan

Selasa, 21 Jul 2026 - 18:15 WIB