Massa Desak Polisi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DESAK: Sekelompok massa yang tergabung dalam Masyarakat Pemerhati Keadilan Sumut menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumatera Utara pada Rabu (6/5/2026). (ist/sadamanews.com)

MEDAN – sadamanews.com – Sekelompok massa yang tergabung dalam Masyarakat Pemerhati Keadilan Sumut menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumatera Utara pada Rabu (6/5/2025) sekitar pukul 10.40 WIB.

Aksi tersebut diikuti sekitar 20 orang dan dipimpin oleh Gloria Aritonang bersama Jhon Simbolon. Aksi digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait penanganan perkara atas nama Parsadaan Putra Sembiring.

Dalam orasinya, massa mempertanyakan sikap Polrestabes Medan yang hingga saat ini belum menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Medan, meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Selain itu, massa aksi mendesak agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti proses hukum dengan menyerahkan tersangka kepada jaksa penuntut umum guna memastikan kepastian hukum dalam perkara tersebut.

Mereka juga menyoroti adanya upaya praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Medan, serta menilai adanya tindakan dari pihak keluarga tersangka yang dianggap menyudutkan korban. Menurut massa, hal tersebut menunjukkan bahwa tersangka tidak kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Selama berlangsungnya aksi, massa secara bergantian menyampaikan orasi dengan menggunakan alat pengeras suara dan tetap berada di area yang telah ditentukan, di bawah pengamanan aparat kepolisian.

Sekitar pukul 11.00 WIB, perwakilan massa aksi diterima oleh Perwira Pengawas (Pamenwas) Polda Sumatera Utara, Kompol Martualesi Sitepu.

Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan akan segera melakukan koordinasi dengan Polrestabes Medan terkait proses penyerahan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Medan.

Selain itu, Kompol Martualesi Sitepu juga menjelaskan langkah hukum berupa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin undang-undang, sehingga proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah.

Setelah menerima penjelasan tersebut, massa aksi membubarkan diri secara tertib pada pukul 11.15 WIB. Secara keseluruhan, kegiatan unjuk rasa berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan kamtibmas yang berarti. (sdn)

Berita Terkait

Bobby Nasution Ingatkan BPJS Kesehatan Tetap Utamakan Kualitas Layanan
Pemprov Sumut Kucurkan Rp443 Miliar Bagi Hasil Pajak Rokok dan Kurang Salur
Solidaritas Sumatera Menguat, Bobby Nasution Apresiasi Bantuan Pemprov Lampung untuk Korban Bencana
Kapolda Gorontalo Buka Kegiatan Sosialisasi BP Jamsostek
Ketua PWI Sumut : Medsos Bukan Karya Jurnalistik
Wujud Apresiasi May Day Kondusif, Doa Bersama Lintas Agama dan Syukuran di Polrestabes Medan
Bobby Nasution Tekankan Pentingnya Peran LPS di Sumut, Perkuat Kepercayaan Nasabah dan Stabilitas Perbankan
Deli Serdang Gandeng Perguruan Tinggi Tingkatkan SDM dan Inovasi

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Massa Desak Polisi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:38 WIB

Bobby Nasution Ingatkan BPJS Kesehatan Tetap Utamakan Kualitas Layanan

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:32 WIB

Pemprov Sumut Kucurkan Rp443 Miliar Bagi Hasil Pajak Rokok dan Kurang Salur

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:41 WIB

Solidaritas Sumatera Menguat, Bobby Nasution Apresiasi Bantuan Pemprov Lampung untuk Korban Bencana

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:30 WIB

Kapolda Gorontalo Buka Kegiatan Sosialisasi BP Jamsostek

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Pemprov Sumut Bantah Buka 9.759 Formasi CPNS

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:21 WIB