Mantan Kadis Kominfo Taput dan PPK Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Medan

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG: Mantan Kadis Kominfo Kabupaten Taput Polmudi Sagala dan PPK Pengadaan ISP, Selasa (18/2/2025) diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

MEDAN – Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Polmudi Sagala, Selasa (18/2/2025) jalani sidang di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Polmudi Sagala didakwa tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput Roni Baringin Tambunan didampingi David Silitonga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama mencapai Rp2,8 miliar terkait pengadaan internet service provider (ISP) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.

Terdakwa lainnya Hanson Einstein Siregar (berkas terpisah) selaku Kasubbag Program dan Keuangan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2019 sampai 2021.

Pengadaan ISP bersumber dari Anggaran Oendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Taput TA 2020 dan 2021.

“Awalnya, perkara korupsi pengadaan ISP merupakan tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara,” kata JPU Roni Baringin Tambunan.

JPU David Silitonga menambahkan, dalam perkara a quo, terdakwa Polmudi Sagala saat itu menjabat sebagai Kadis Kominfo juga selaku Pengguna Anggaran (PA) periode tahun 2017 sampai dengan 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara pada tahun 2020 sebesar Rp1.009.959.177 dan tahun 2021 sebesar Rp1.822.543.537.

“Sehingga total kerugian keuangan negara, atas perbuatan kedua terdakwa senilai Rp2,8 miliar lebih berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,” kata David Silitonga.

Keduanya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Dr Sarma Siregar, terdakwa mantan Kadis Polmudi Sagala melalui tim penasihat hukumnya menyatakan mengajukan noya keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi).

Sebaliknya, terdakwa Hanson Einstein Siregar juga melalui tim penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Persidangan Polmudi Sagala pun dilanjutkan, Rabu depan (26/2/2025). “Sedangkan terdakwa Hanson Einstein Siregar dijadwalkan, Rabu mendatang (26/3/2025) untuk mendengarkan keterangan saksi dari penuntut umum,” kata Sarma Siregar. (in)

Berita Terkait

Pembakar Rak Etalase Swalayan dan Curi Uang Ditangkap Polisi
Dua Tetangga Berdamai di Polsek Medan Baru
Pencuri di Gudang Ekspedisi Diringkus Polisi
Judi dan Sabu Merajalela di Sibolangit, Ketum PBK Desak Kapoldasu Bertindak
Polsek Medan Kota Amankan Pengedar Sabu di Gang Nasional-Medan Maimun
Pencuri Meteran PDAM Ditangkap Polsek Medan Area
Motor Driver Ojol Nyaris Lenyap
Kembali Amankan Jan Daniel Sitorus, Henry Dumanter Apresiasi Polda dan Kejati Sumut

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:27 WIB

Pembakar Rak Etalase Swalayan dan Curi Uang Ditangkap Polisi

Senin, 7 September 2026 - 20:39 WIB

Dua Tetangga Berdamai di Polsek Medan Baru

Senin, 7 September 2026 - 16:38 WIB

Pencuri di Gudang Ekspedisi Diringkus Polisi

Sabtu, 5 September 2026 - 15:31 WIB

Judi dan Sabu Merajalela di Sibolangit, Ketum PBK Desak Kapoldasu Bertindak

Sabtu, 5 September 2026 - 15:02 WIB

Polsek Medan Kota Amankan Pengedar Sabu di Gang Nasional-Medan Maimun

Berita Terbaru