Kos-kosan di Tembung Produksi Pornografi Online

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMANKAN: Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan didampingi Kasubdit II Dit Siber Kompol Anggi Siahaan merilis pengungkapan kasus pornografi online

MEDAN –  Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut berhasil mengungkap kasus prostitusi dalam jaringan (daring) yang melibatkan seorang talent wanita di bawah umur.

Sedangkan dua tersangka lainnya yang dibekuk, RA (25) berperan sebagai germo dan RPL (19), sebagai talent pria.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan didampingi Kasubdit II Dit Siber Polda Sumut, Kompol Anggi Siahaan, Rabu (16/4/2025) menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli Siber pada Senin (14/4/2025).

Saat itu, ditemukan salah satu akun TikTok mengiklankan di aplikasi Tevi akan melakukan siaran langsung (live streaming) adegan porno.

Hasil penyelidikan tim mengetahui lokasi yang dijadikan untuk melakukan live streaming adegan porno tersebut di Leon Kost VIP Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Tim menggerebek lokasi yang dijadikan live streaming adegan seksual dan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing, RA (25)/germo dan dua orang talent RPL (19) dan M (15).

“Seorang tersangka lainnya berinisial, YWS yang berperan sebagai host sedang dalam pengejaran. Para talent dan germo mendapat upah Rp 700 ribu setiap kali melakukan adegan pornografi secara langsung,” tambahnya.

Tambah Kombes Ferry, kasus ini merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap Polda Sumut. Untuk talent lainnya masih dalam penyelidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. (*)

Penulis : mangampu sormin

Berita Terkait

Kompolnas: Terkait Tewasnya Winda Lorenza Gowasa, Langkah Polrestabes Medan Logis
Simpan Narkoba di Jam dan Kotak Sabun, Satresnarkoba Polresatabes Medan Amankan Dua Sejoli dan 1 Kaki Tangan
Edarkan Sabu, Seorang IRT Diringkus dari Lembah Sunggal
Beraksi di 71 Lokasi, Residivis Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk di Medan
Bawa Sabu, Penumpang Travel Medan – Aceh Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Penikam Mahasiswa Unimed Ditangkap Tim Reskrim Polsek Medan Tembung
Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Gerebek Sarang Geng Motor, Tiga Orang Diamankan
Hendak Balap Liar, 30 Kenderaan Ditilang Satlantas Polrestabes Medan

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 17:52 WIB

Kompolnas: Terkait Tewasnya Winda Lorenza Gowasa, Langkah Polrestabes Medan Logis

Rabu, 23 September 2026 - 09:16 WIB

Simpan Narkoba di Jam dan Kotak Sabun, Satresnarkoba Polresatabes Medan Amankan Dua Sejoli dan 1 Kaki Tangan

Selasa, 22 September 2026 - 16:27 WIB

Edarkan Sabu, Seorang IRT Diringkus dari Lembah Sunggal

Selasa, 22 September 2026 - 15:36 WIB

Beraksi di 71 Lokasi, Residivis Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk di Medan

Senin, 21 September 2026 - 14:18 WIB

Bawa Sabu, Penumpang Travel Medan – Aceh Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

Berita Terbaru

Oplus_131072

KRIMINAL

Dua Maling AC Ditangkap Polsek Medan Area

Rabu, 23 Sep 2026 - 20:06 WIB