MEDAN – sadamanews.com – Massa Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi (KOMMASI) Sumatera Utara akan menggelar unjuk rasa jilid II di Poldasu dan Kejari Medan pada Senin (29/6/2026) mendatang.
Dalam tuntutannya, massa akan mendesak Kepolisian Sumatera Utara, Walikola Medan dan Kajari Medan merobohkan bangunan Aksara Kuphie karena diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami menduga Aksara Kuphi telah melakukan pelanggaran pada penataan ruang. Sebah tahun 2018 lalu di saat masyarakat ingin memanfaatkan lahan Aksara Kuphi tersebut menjadi pasar atau pajak dijelaskan lahan tersebut diwacanakan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun kini malah dialihfungsikan menjadi area komersial,” ujar Ajib H selaku koordinator aksi pada wartawan, Senin (22/6/2026).
Ajib H juga menilai Aksara Kuphi diduga melakukan tindak pidana korupsi, sebab pembayaran pajak Restoran Aksara Kuphi tersebut tidak sesuai dengan hasil pendapatannya.
“Kami juga menduga Aksara Kuphi tidak memilki izin Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) secara lengkap,” jelasnya. (sdn/Sormin)








