Kliennya Divonis Bebas, Tumbur Munthe Apresiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah

Kamis, 18 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tumbur Munthe, SH

MEDAN – sadamanews.com – Penasehat Hukum (PH) terdakwa kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Dusun Pasar Balok, Desa Bandar Kalifah, Sei Rampah, Familuddin SH MH, M. Rangga Budiantara, SH dan Tumbur Munthe, S.H, dari Law Firm TF & Partner mengapresiasi majelis hakim yang menangani perkara kliennya.

Pasalnya, kelima kliennya yakni M Safii Sinaga, Rahmad Fahrezi Sinaga, M Ridho Sinaga, Arbanik Sinaga dan Rudi divonis bebas oleh Maskur Kaban selaku ketua majelis, kemudian hakim anggota Raymon Haryanto, dan Faid Irfan Rofi.

“Dari sejak awal persidangan, perkara ini didukung oleh masyarakat Desa Bandar Kalifah, Dusun pasar balok. Sehingga kami sangat mengapresiasi dukungan tersebut, khususnya pak Agus Purba selaku koordinator. Kemudian juga ada ormas islam, yang di koordinasi pak Muslim. Terkhusus apresiasi kami kepada Maskur Kaban selaku ketua majelis, kemudian anggota Raymon Haryanto, dan Faid Irfan Rofi . Kami sangat mengapresiasi karena majelis hakim memvonis bebas kelima terdakwa, yakni klien kami,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya di Medan, Kamis (18/12/2025).

Dijelaskannya, perkara tersebut merupakan perkara ulama. Pasalnya, salah satu terdakwa, yakni M Syafii Sinaga merupakan ulama di Desa Bandar Kalifah.

“Kelimanya adalah keluarga. Saya tertarik memegang perkara ini karena sejak awal kami berkeyakinan bahwa perkara ini penuh dengan rekayasa,” tuturnya.

Pasalnya, korban yang melaporkan kelima kliennya menuduh kelimanya yang merupakan satu keluarga melakukan tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama. Namun faktanya, kelima kliennya di kepolisian telah membantah bahwa tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang dilaporkan oleh pelapor berinisial S.

“Makanya di penyidikan, kelima klien kami membantah dan tidak pernah mengakui melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban Sahrudin. Sehingga, sampailah prosesnya ke PN Sei Rampah. Saat kami bersidang di PN Sei Rampah, klien kami ini posisinya ditahan. Makanya ketika sejak awal persidangan, kami berkeyakinan bahwa terdakwa ini tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU,” katanya.

Terbukti, majelis hakim akhirnya memvonis kelimanya bebas, Selasa (16/12/2025). Menurutnya, majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan pihaknya. Bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Vonis bebas itu tertera dalam petikan putusan bernomor 418/Pid.B/2025/PN Srh dan 419/Pid.B/2025/PN Srh,” ujarnya.(ril/Sormin)

Berita Terkait

Wanita Pencuri Tas Berisi Uang dan Perhiasan Ditangkap Polsek Sunggal
Polsek Medan Kota Bakar Barak Narkoba di Jalan Brigjen Katamso
BNNP Sumut Amankan Terduga Pengedar Sabu dari Marelan
Hanya Satu Jam, Pembawa Lari Betor Ditangkap Polsek Sunggal
Maling Sepeda Motor Didor Polisi
Polsek Sunggal Tangkap Pencuri Uang, BPKB dan HP
Maling Buah Sawit Diringkus Polsek Sunggal
Dua Pencuri Bangku Besi Gereja HKBP Pardede Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Wanita Pencuri Tas Berisi Uang dan Perhiasan Ditangkap Polsek Sunggal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Polsek Medan Kota Bakar Barak Narkoba di Jalan Brigjen Katamso

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:51 WIB

BNNP Sumut Amankan Terduga Pengedar Sabu dari Marelan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Hanya Satu Jam, Pembawa Lari Betor Ditangkap Polsek Sunggal

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Maling Sepeda Motor Didor Polisi

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Polisi Masih Dalami Asal Usul Senpi Penembak Donny Pacek

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:14 WIB

BERITA UTAMA

Bersatu Perangi Narkoba, Kapoldasu Rangkul HKBP

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:45 WIB

BERITA UTAMA

Terkait Kepemilikan Senjata, Rekan Doni Pacek Jadi Tersangka

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:44 WIB