Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa 3 Desa, Polres Taput akan Periksa Saksi-saksi

Minggu, 30 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

TAPUT | Hingga saat ini Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) masih melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan  korupsi / mark up anggaran Dana Desa (DD) dengan terlapor yaitu 3 kepala desa di Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing menuturkan saat ini kerugian negara masih menunggu audit Inspektorat.

“Masih 1 bulan kami Lidik,”tandasnya.

Ditanya soal apakah Penyidik sudah mengecek pekerjaan ke lapangan, Walpon menuturkan pihaknya belum mengecek karena masih banyak saksi yang akan diperiksa.

Dia juga menambahkan bahwa kasus ini masih salam proses lidik dan tidak ada penahanan.

“Tidak ada penahanan,” tandasnya.

Diketahui tiga kepala desa di Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara dilaporkan masyarakat ke Polres Taput dengan dugaan Korupsi/mark-up anggaran dan dugaan persekongkolan dengan poin rincian yakni Dana Desa T.A 2023 diduga sarat dengan korupsi karena jumlah bantuan pemerintah tersebut sangat jauh dari hasil pelaksanaan (volume) pekerjaan.

 

Diduga kuat adanya kerjasama pihak Kades dengan suplayer mengeluarkan surat bon faktur yang berbeda, dengan jumlah barang yang sebenarnya (mark up).

Dalam pengelolaan Dana Desa, kepala desa diduga tidak melibatkan Tim Pelaksana Kerja (TPK) diduga semuanya di monopoli kepala desa.

Diduga banyak tandatangan palsu  dalam laporan pertanggungjawaban dana desa.

Dana PKK  desa diduga tidak jelas pengelolaannya oleh istri Kepala Desa.

Dan diduga upah yang diterima masyarakat tidak sesuai RAB.

Diduga barang yang dibeli untuk keperluan tukang kebanyakan Fiktif. Diduga kuat Camat dan PMD serta pendamping Desa tidak melakukan pengawasan dan terkesan melindungi praktek korupsi Kepala Desa.

Jumlah Dana Desa Parsibarungan T.A 2023 sebesar Rp.947.000.000 , dari dugaan Korupsi sebagaimana beberapa dugaan penyimpangan keuangan Negara lebih kurang RP. 80.000.000.

Jumlah Dana Desa Hutaraja T.A 2023 sebesar Rp.1.033.000.000, dugaan penyimpangan keuangan Negara kurang lebih Rp.105.000.000.

Jumlah Dana Desa Dolok Nauli T.A 2023 sebesar Rp.957.000.000, dugaan penyimpangan keuangan Negara sebesar Rp.105.000.000. (tim)

 

Berita Terkait

Bobby Dorong Perda Larangan Vape dan Panti Rehabilitasi Narkoba
Pembacok Penjaga Malam di Belawan Ditangkap
Massa IPNU Kota Medan Minta Kejari Usut Sewa Menyewa Lahan Aksara Kuphie
Dinas CKTR dan Sat Pol PP Deli Serdang Bongkar Rumah Mewah di Jalan Mawar Komplek Cemara Asri
Selama Operasi Pekat 2026, Polrestabes Medan Ungkap 119 Kasus dan Ringkus 184 Tersangka
Gudang Ekspedisi di Medan Terbakar
Mutasi PJU Polrestabes Medan, Kasat Lantas dan Kasat Reskrim Diganti
Ruko di Marelan Terbakar, Satu Wanita Tewas dan Dua Luka-luka

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:50 WIB

Bobby Dorong Perda Larangan Vape dan Panti Rehabilitasi Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 20:45 WIB

Pembacok Penjaga Malam di Belawan Ditangkap

Selasa, 14 April 2026 - 18:50 WIB

Massa IPNU Kota Medan Minta Kejari Usut Sewa Menyewa Lahan Aksara Kuphie

Selasa, 14 April 2026 - 15:54 WIB

Dinas CKTR dan Sat Pol PP Deli Serdang Bongkar Rumah Mewah di Jalan Mawar Komplek Cemara Asri

Senin, 13 April 2026 - 21:41 WIB

Selama Operasi Pekat 2026, Polrestabes Medan Ungkap 119 Kasus dan Ringkus 184 Tersangka

Berita Terbaru