AUDENSI: Serikat Pekerja DPD F.SPTI-KSPSI Sumut dipimpin langsung Ketua Ir.Timbul Limbong, S.H, M.H. saat audensi dengan Kadis Ketenagakerjaan Sumut. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Sumatera Utara (Sumut) Ir. Yuliani Siregar, M.AP menerima audensi Serikat Pekerja DPD F.SPTI-KSPSI Sumut dipimpin langsung Ketua Ir.Timbul Limbong, S.H, M.H.
Ir. Timbul Limbong, S.H, M.H kepada Ir. Yuliani Siregar, M.AP mengatakan bahwa serikat pekerja yang dipimpinnya mempunyai Pencatatan dengan nomor 124/V/N/VIii/2001, Logo dan merk sudah didaftarkan ke Dirjen HAKI Nomor IDM 00320806 tanggal 14 September 2011.
Lalu sesuai surat keterangan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI No.4/2434/III.03.00/XI/2021 tanggal 17 November 2021 tentang Legitimasi Keberadaan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia telah tercatat pada Kantor Departemen Tenaga Kerja Kotamadya Jakarta Selatan.
Dan berdasarkan surat Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia No AHU.3.UM.01.01-4937 tanggal 15 Desember 2022 perihal pemberitahuan tentang telah dilakukan pemblokiran akses Perkumpulan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia pada Sistem Administrasi SABH berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia No 28 tahun 2016.
“Kami berharap dinas ketenagakerjaan kabupaten/Kota mempunyai ketegasan dalam menjalankan dan melaksanakan UU No 21 Tahun 2000 dan Kepmen No 16 tahun 2001,” ujarnya.
Wasekjen DPD F.SPTI- K.SPSI Sumut Benhard Simatupang, SP. menyarankan agar pengelola komplek dan pergudangan yang pengusahaya melakukan aktivitas kegiatan tenaga kerja bongkar muat agar dapat melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Serikat Pekerja.
Tika selaku Sekretaris DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat menginginkan Dinas Ketenagakerjaan Langkat untuk lebih berani lagi menyatakan kebenaran atas fakta.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Sumatera Utara, Ir.Yuliani Siregar, M.AP mengucapkan rasa terima kasih kepada DPD F.SPTI-K.SPSI yang dipimpin langsung Ir. Timbul Limbong, S.H, MH atass aran, gagasan serta masukan dan memberikan bundelan berisi surat-penting dan dokumen.
“Ini akan saya pelajari dulu. Namun saya berharap Serikat Pekerja TKBM bersama pemerintah, kepolisian, Apindo dan Kadin untuk memberantas pungutan liar dan preman berdasi,” ujarnya.
Kadis juga berharap adanya pertemuan membahas harga satuan bongkar muat berdasarkan jenis dan wilayah.
“Setiap serikat pekerja ketika melakukan kegiatan harus melengkapi kelegalitasanya, KTA, bed nama serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” jelasnya.
Turut hadir Ririn Bidasari, S.H, M.Hum, (Kabid PHI), Syahrina Yuska, S.Psi. Kasi PHI, Nia Kurniati, Maulana Pohan, Dani, Mahendra Ginting, Guntur dan Philip. (Sormin)









