Direksi Perumda Tirtanadi Sudah Lakukan Tindak Lanjut Hasil Monitoring BPK Wilayah 1 Sumut

Senin, 6 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – sadamanews.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara sudah menyelesaikan keseluruhan hasil monitoring Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah 1 Sumatera Utara (Sumut) untuk tahun 2023.

“Hal ini berdasarkan hasil tindak lanjut bersama BPK Wilayah 1 Sumut pada Semester 1 Tahun 2025 tertanggal 24 Juli 2025 yaitu tindak lanjut rekomendasi kepada Direksi periode sebelumnya terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No : 98/LHP/XVIII/Medan/12/2023, bahwa telah dilakukan tindaklanjut terhadap hasil monitoring dan telah ditindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.
Adapun jajaran Direksi periode yang menjabat saat ini sangat terbuka terhadap laporan masyarakat apalagi BPK walaupun rekomendasi yang disampaikan BPK adalah untuk Direksi periode sebelumnya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Publikasi dan Komunikasi Lokot Parlindungan Siregar, Senin ( 6/4/2026).

Hal itu dikatakan Lokot Parlindungan Siregar terkait adanya pemberitaan pada salah satu media online yang menyatakan adanya dugaan mark up di Tirtanadi terkait beberapa pekerjaan strategis yang dilaksanakan Perumda Tirtanadi antara lain : pengadaan pipa lateral, pipa transmisi, dan renovasi menara air.

Dikatakan Lokot Parlindungan Siregar sampai saat ini Perumda Tirtanadi telah menyelesaikan seluruh hasil monitoring BPK yang merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk periode tahun 2023.

“Jajaran Direksi yang saat ini menjabat sangat memberikan atensi untuk menindaklanjuti setiap hasil monitoring BPK Wilayah 1 Sumut, dengan baik dan transparan,”ujar Lokot Parlindungan Siregar.

Sementara Kepala Satuan Pengawas Intern (SPI) Perdinan Ginting mengatakan bahwa dalam LHP BPK tidak ada menyampaikan tentang
mark up, hanya ketidaksesuaian yang harus di ditindaklanjuti.

“Tidak ada kalimat mark up pada pemeriksaan BPK yang ada itu ketidaksesuaian,”ujar Perdinan Ginting.

Dikatakan Perdinan Ginting setiap hasil dari monitoring BPK yang memeriksa dari suatu pekerjaan akan mencantumkan istilah “sesuai atau tidak sesuai” untuk hasil pemeriksaannya.

Selain itu kata Perdinan setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Wilayah 1 Sumut akan langsung ditindaklanjuti dan dilaporkan kembali kepada BPK sesuai ketentuan yang berlaku dengan melampirkan bukti – bukti yang ada. (ril/Sormin)

Berita Terkait

‎Luar Biasa! Realisasi PAD Sumut Sudah Terealisasi 50 Persen Lebih dari Target 2026 ‎
Kapolrestabes Medan Ikuti Penyuluhan Hukum tentang Penguatan Fungsi dan Kewenangan Polri
Bobby Nasution Pastikan Jalan Helvetia Pasar 9 Diperbaiki Agustus
Pemkab Deli Serdang Dukung Evaluasi Ombudsman untuk Wujudkan Pelayanan Publik Prima
Bobby Nasution Harapkan Entry Meeting Ombudsman Jadi Instrumen Evaluasi Pelayanan Publik
Kementerian Hukum dan Komisi XIII DPR RI Gelar Sosialisasi Hukum di UIN Sumut
Bobby Nasution Minta DHD 45 Sumut Sinergikan Semangat Juang dengan Pembangunan
Kolaborasi Positif Untuk Musik Medan Lewat “In Release”, Merahati, Flower Child dan Brutal Pop Tampil Maksimal

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:43 WIB

‎Luar Biasa! Realisasi PAD Sumut Sudah Terealisasi 50 Persen Lebih dari Target 2026 ‎

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:36 WIB

Kapolrestabes Medan Ikuti Penyuluhan Hukum tentang Penguatan Fungsi dan Kewenangan Polri

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:36 WIB

Bobby Nasution Pastikan Jalan Helvetia Pasar 9 Diperbaiki Agustus

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:25 WIB

Pemkab Deli Serdang Dukung Evaluasi Ombudsman untuk Wujudkan Pelayanan Publik Prima

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:58 WIB

Bobby Nasution Harapkan Entry Meeting Ombudsman Jadi Instrumen Evaluasi Pelayanan Publik

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Jabat Wakapolda Sumut

Jumat, 31 Jul 2026 - 21:11 WIB

BERITA UTAMA

Kecelakaan Maut di Medan, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:28 WIB

Oplus_131072

DAERAH

Polres Karo Tindak Pelanggar dan Permudah Pembayaran Pajak

Jumat, 31 Jul 2026 - 12:03 WIB