Bupati Tapsel, Gus Irawan
TAPSEL – Bupati TapanulI Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu mencopot sementara Kepala Desa Silangkitang, Kecamatan Aek Bilah, dan Kepala Desa Pargarutan Julu, Kecamatan Angkola Timur.
Pemberhentian sementara ini dilakukan karena kedua kepala desa belum menyerahkan pertanggungjawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 yang sudah dipergunakan.
Untuk sementara waktu, Bupati Tapsel mengangkat Sekretaris Desa masing-masing sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa. Hal ini demi untuk memperlancar jalannya roda pemerintahan dan keberlanjutan pembangunan di kedua desa.
Pemberhentian sementara Kepala Desa Silangkitang, Kecamatan Aek Bilah, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tapsel nomor 188.45/168/KPTS/2025. Sedangkan Kepala Desa Pargarutan Julu, Kecamatan Angkola Timur, nomor 188.45/169/KPTS/2025.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Tapsel, Muhammad Yusuf, kepada wartawan membenarkan pemberhentian sementara kedua kepala desa tersebut, Senin (5/5/2025).
Dijelaskan, Kepala Desa Silangkitang, Kecamatan Aek Bilah, hingga sekarang belum mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun 2024. Sehingga DD dan ADD tahap II tahun 2024 tidak dicairkan.
Kepala Desa Pargarutan Julu, Kecamatan Angkola Timur, diberhentikan sementara karena belum mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa tahap I tahun 2024. Sehingga pencairan DD tahap II tahun 2024 tidak direalisasikan. (*/ril)








