MUSNAHKAN: BNNP Sumut saat memusnahkan narkoba. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di kantor BNNP Sumur pada Kamis (14/2026).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kepala BNNP Sumatera Utara diwakili Kabid Pemberantasan Dan Intelijen BNNP Sumatera Utara (KBP C.P Sinaga, SIK,MH).
Juga turut dihadiri perwakilan Kejaksaan, kepolisian, serta instansi terkait lainnya.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum sekaligus bentuk transparansi kepada publik.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan
yakni Etomidate dengan jumlah barang bukti 21Cartridge atau 42 ml. Yang dimusnahkan 11 Cartridge atau 22 ml dan disisihkan untuk lab dan persidangan sebanyak 10 Cartridge atau 20 ml De
dengan jumlah tersangka satu orang dengan inisial DP.
Kabid Pemberantasan Dan Intelijen BNNP Sumatera Utara dalam keterangannya menyampaikan pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di mesin Incenerator milik BNNP Sumatera Utara sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, serta disaksikan para pihak terkait.
Dan BNNP Sumatera Utara kembali menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Sumatera Utara yang bersih dari narkoba. (Sormin)








