Dua Penodong Sopir Truk Ditangkap Polsek Patumbak

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku.

PATUMBAK – Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan dan satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ).

Awalnya, pelaku bersama dua rekannya yang menaiki sepeda motor Honda Scoopy beraksi di Jl.SM Raja Km 11 Kel.Bangun Mulia Kec.Medan Amplas pada Senin (16/2025) pukul 05.00 wib.

Saat itu, korban Febri Febrian (22) warga Dusun III Desa Batu Malenggang Kec.Hinai Kab.Langkat memarkirkan mobil truknya di Jl.SM Raja Km.10,6 Kel.Bangun Mulia Kec.Medan Amplas guna memeriksa kondisi truknya sebelum melanjutkan perjalanan ke Tebing Tinggi.

Tiba-tiba tiga orang laki – laki berbonceng tiga menaiki sepeda motor Honda Scoopy meminjam mancis korban dan langsung pergi.

Tidak lama kemudian ketiga orang tersebut kembali lagi mendatangi Febrian. Salah seorang pelaku Erwin Mangihut Siringo-ringo langsung mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya.

“Diam kau….jangan banyak bergerak,” ujarnya.

Pelaku lalu mengambil tas sandang korban berisikan HP, uang Rp 2.6 juta serta dompet berisikan KTP, ATM serta SIM korban.

Korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak.

Menerima laporan pengaduan korban, Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH bersama Panit I Ipda Eko Priya SH serta Team URC Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (18/6/2025) pukul 04.00 wib di daerah Titit Kuning atas kerjasama Team Tawon Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama dengan Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak.

Pelaku yang diamankan yakni Erwin Mangihut Siringo-ringo (28) warga Jl.Bajak V Desa Marendal I Kec.Patumbak dan Frans Simamora (30) warga Jl.Pertahanan Gg Nasional Desa Patumbak Kampung Kec.Patumbak. Sementara rekan lainnya berinsial N masih diburu.

“Namun saat melakukan pengembangan mencari N, pelaku Mangihut Siringo-ringo memberikan.perlawanan dan melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas,” ujar Kapolsek.

Dari pengakuan pelaku, HP korban dijual ke Jermal dan hasil curian dibagi rata para sebanyak Rp.800 ribu. Dan uangnya dihabiskan berfoya-foya dan menggunakan narkoba.

“Para pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidan penjara selama-lamanya 7 ( tujuh ) tahun,” tambah Kapolsek. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Polrestabes Medan Tangkap BD Besar Narkoba
Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape
Rey Sahitapi Ginting Pimpin Pemuda Pancasila Kecamatan Sibiru Biru
Dihujani Kartu Merah, Meksiko Tumbangkan Afsel
Pencuri Kotak Infak dan Lukai Korban Ditangkap
Pemkab Deli Serdang dan PT KAI Teken MoU Penataan Kawasan Eks Stasiun Deli Tua
Polrestabes Medan Amankan 231 Kg Sabu
Penjaga Malam di Medan Dibacoki 6 Pemuda

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:54 WIB

Polrestabes Medan Tangkap BD Besar Narkoba

Senin, 15 Juni 2026 - 22:29 WIB

Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:38 WIB

Rey Sahitapi Ginting Pimpin Pemuda Pancasila Kecamatan Sibiru Biru

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:09 WIB

Dihujani Kartu Merah, Meksiko Tumbangkan Afsel

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:20 WIB

Pencuri Kotak Infak dan Lukai Korban Ditangkap

Berita Terbaru

OTOMOTIF

MAXi Yamaha Tour Boemi Nusantara Nikmati Sensasi Lombok

Rabu, 17 Jun 2026 - 13:59 WIB

OLAHRAGA

Messi Hat-trick, Argentina Libas Aljazair 3-0

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:39 WIB

OLAHRAGA

Prancis Tumbangkan Senegal

Rabu, 17 Jun 2026 - 09:36 WIB