Satres Narkoba Polrestabes Medan Bekuk Pengedar Sabu di Sei Mengirim

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka

MEDAN – Berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas), Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang tersangka pengedar sabu berinisial DS (22) warga Jalan Sei Mencirim Gang Family Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Dari tangan tersangka yang berasal dari Aceh itu turut disita barang bukti sabu dan uang tunai.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol DR Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/6) mengatakan awalnya petugas menerima Dumas terkait peredaran gelap narkotika di kawasan Jalan Sei Mencirim Gang Family yang dilakoni oleh DS.

“Tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan di lokasi guna mengetahui keberadaan target operasi (TO) petugas. Petugas yang mendapat informasi keberadaan tersangka langsung menemui dan menanyakan seorang diri apakah dia ada menjual narkoba, dimana petugas berpura-pura hendak membeli sabu,” ujarnya.

Lanjut Thommy, tersangka yang tidak menaruh curiga kepada petugas langsung mengakui jika dia ada menjual sabu. Selanjutnya petugas yang menyamar itu mrnyerahkan uang Rp 50 ribu untuk membeli 1 paket sabu. Tersangka lalu mengantongi uangnya ke saku celana.

“DS kemudian mengeluarkan dompet kecil warna putih, lalu menyekop sabu dan memasukkannya ke plastik klip sesuai pesanan. Saat tersangka akan menyerahkannya narkoba itu, petugas langsung meringkusnya dan dibantu petugas lainnya yang terlebih dahulu memantau tak jauh dari lokasi,” ungkapnya.

Masih dijelaskan Kasatres Narkoba, saat digeledah, dari dalam dompet juga ditemukan 2 plastik klip berisi sabu seberat 1,06 gram, 2 sekop sabu dan satu bungkus plastik klip kosong. Saat diinterogasi, DS mengaku membeli sabu 1 gram dari Bejo seharga Rp 500 ribu dan nantinya akan dijual kembali dengan harga Rp 600 ribu.

“Tersangka mengaku sudah 1 bulan melakoni profesinya. Untuk 1 gram tersangka mendapat keuntungan Rp 100 ribu. Usai menginterogasi tersangka, petugas kemudian memboyong DS berikut barang bukti untul proses selanjutnya,” pungkasnya sembari menambahkan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 penjara. (*)

Editor : mangampu sormin

Berita Terkait

Wanita Pencuri Tas Berisi Uang dan Perhiasan Ditangkap Polsek Sunggal
Polsek Medan Kota Bakar Barak Narkoba di Jalan Brigjen Katamso
BNNP Sumut Amankan Terduga Pengedar Sabu dari Marelan
Hanya Satu Jam, Pembawa Lari Betor Ditangkap Polsek Sunggal
Maling Sepeda Motor Didor Polisi
Polsek Sunggal Tangkap Pencuri Uang, BPKB dan HP
Maling Buah Sawit Diringkus Polsek Sunggal
Dua Pencuri Bangku Besi Gereja HKBP Pardede Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Wanita Pencuri Tas Berisi Uang dan Perhiasan Ditangkap Polsek Sunggal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Polsek Medan Kota Bakar Barak Narkoba di Jalan Brigjen Katamso

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:51 WIB

BNNP Sumut Amankan Terduga Pengedar Sabu dari Marelan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Hanya Satu Jam, Pembawa Lari Betor Ditangkap Polsek Sunggal

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Maling Sepeda Motor Didor Polisi

Berita Terbaru

Berita

Kapolrestabes Medan Perkuat Program POLIRAN

Kamis, 22 Okt 2026 - 19:36 WIB