Polisi Ungkap Sindikat Penculikan dan Kepemilikan Senpi Ilegal di Labuhanbatu

Jumat, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka

RANTAU PRAPAT – Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penculikan, pemerasan, dan kepemilikan senjata api ilegal yang dilakukan sindikat lintas provinsi. Penangkapan berlangsung pada Rabu (20/11/2024) dini hari di Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan seorang korban perempuan, Adek Oktari Syafitri (18), dan menangkap tiga tersangka: Raja Inal Siregar (28), Purba Tua Siregar (34), dan Selvi Tenti Hasibuan (25).

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan keluarga korban pada 17 November 2024.

Korban, yang merupakan seorang pelajar, diculik secara paksa di Jalan Pandawa, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, oleh pelaku yang menggunakan mobil silver dan sepeda motor.

“Polisi langsung meresfon dan bergerak cepat demi keselamatan korban,” tegas Kombes Pol Hadi.

Setelah melakukan pengejaran intensif hingga ke Rokan Hulu, Riau, tim gabungan Polres Labuhanbatu dan Tim Jatanras Polda Sumut berhasil menemukan jejak pelaku di Padang Gelugur. Penangkapan berlangsung dramatis di sebuah penginapan, di mana dua tersangka mencoba melawan dengan menembak ke arah Polisi sehingga demi keselamatan petugas dan korban, terpaksa Polisi mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan dua pelaku sedangkan Seorang pelaku lainnya menyerahkan diri.

Dari penangkapan itu Polisi mengamankan sejumlah Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil, dua pucuk senjata api (revolver dan airgun), enam peluru revolver, lima amunisi airgun, serta ponsel. Sementara itu, tiga pelaku lain yang sudah teridentifikasi yakni masih dalam pengejaran.

“Polisi terus mengejar para pelaku lain hingga seluruh jaringan ini tertangkap,” tegas Kombes Pol Hadi.

Ketiga tersangka yang sudah ditangkap kini ditahan di Polsek Kualuh Hulu dan dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Kabid Humas Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindak kriminal demi menjaga keamanan wilayah. “Polda Sumut dan Polres jajaran akan terus berkomitmen memberantas kejahatan lintas wilayah seperti ini,” pungkasnya. (ril/sor)

Berita Terkait

Kesbangpol Deli Serdang Mediasi Perselisihan di Tanjung Morawa, Kedua Pihak Berdamai
Bobby Nasution Dorong Pencegahan Korupsi Dilakukan Komprehensif
Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut
Hampir Tuntas, Ini Cara PalmCo Mengakselerasi Bantuan Beras Pensiunan
Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Kenali Risiko dan Siaga Hadapi Bencana
RDP dengan Komisi II DPR RI, Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut
Seluruh Anggota PWI Sumut Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi
Sepeda Motor Tabrak Beca Barang, Balita Jadi Korban

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 20:36 WIB

Kesbangpol Deli Serdang Mediasi Perselisihan di Tanjung Morawa, Kedua Pihak Berdamai

Kamis, 17 September 2026 - 20:30 WIB

Bobby Nasution Dorong Pencegahan Korupsi Dilakukan Komprehensif

Kamis, 17 September 2026 - 12:11 WIB

Wagub Surya Paparkan Strategi Optimalisasi Aset dan BUMD untuk Dongkrak PAD Sumut

Rabu, 16 September 2026 - 22:46 WIB

Hampir Tuntas, Ini Cara PalmCo Mengakselerasi Bantuan Beras Pensiunan

Rabu, 16 September 2026 - 10:55 WIB

Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Kenali Risiko dan Siaga Hadapi Bencana

Berita Terbaru