DIAMANKAN: Tersangka dan barang bukti. (ist/sadamanews.com )
MEDAN – sadamanews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menangkap diduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial SY (42) dari Jalan Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pada penggerebekan yang dipimpin Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H juga disita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total netto sekitar 297,24 gram.
Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen Pol. Tatar Nugroho, melalui Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon mengatakan pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Pengungkapan kasus narkoba di kawasan Jalan Marelan Raya berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim di lapangan,” ujar Kombes Josua Tampubolon kepada wartawan Selasa (20/10/2026).
Tambah Kombes Josua Tampubolon, setiap informasi dari masyarakat akan ditindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak yang diduga memasok narkotika tersebut, termasuk jaringan lain yang mungkin terlibat,” tambahnya.
AMANKAN
Saat dilakukan penggeledahan MS berada di dalam kamar. Dan tiga bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu ditemukan di gantungan baju di dalam kamar tersebut.
Kepada petugas, MS mengaku barang itu merupakan miliknya. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku turut mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu selama kurang lebih lima tahun. Pengakuan tersebut masih perlu didalami
Selain barang bukti yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu buah buku catatan berwarna kuning, satu celana jeans berwarna biru, serta satu unit telepon genggam.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (Sormin)









