DIAMANKAN: Dua pelaku pencurian 7 bangku besi milik Gereja HKBP Pardede yang diamankan Polsek Sunggal. (ist/sadamanews.com)
MEDAN – sadamanews.com – Dua pria pencuri 7 bangku besi milik Gereja HKBP Pardede di Jalan Binjai Km 10,8, Kompleks Pardede diringkus Polsek Medan Sunggal.
Keduanya yakni, FJP (26) warga Jalan Binjai Km 20,8 Simpang Pardede Gang Huta Damai, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deliserdang dan RS (30) warga Jalan Masjid Gang Beringin, Desa Purwodadi.
Keduanya diduga tidak beraksi sendirian. Dalam pemeriksaan awal, mereka mengaku melakukan pencurian bersama seorang pria bernama Iqbal yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Sunggal AKP M. Ainul Yaqin SIK MH, Selasa (13/10/2026) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika pendeta gereja, Reynold R Hutabarat (52) pada, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 15.20 WIB menerima pesan WhatsApp berisi video yang memperlihatkan dua orang sedang mengangkat bangku keluar dari lingkungan gereja.
“Setelah menerima video tersebut, pelapor meneruskannya ke grup WhatsApp lingkungan gereja. Pelapor kemudian mengecek langsung ke lokasi dan mendapati 7 bangku besi warna hijau telah hilang,” ujar Kapolsek.
Ia menambahkan, setelah mengetahui kejadian tersebut, jemaat gereja melakukan pencarian terhadap kedua pelaku. FJP dan RS kemudian ditemukan dan diamankan di rumah salah seorang pelaku.
AKP Yaqin melanjutkan, ketujuh bangku tersebut selanjutnya dijual kepada seorang pengepul barang bekas atau botot bermarga Hutagaol di kawasan Jalan Mesjid, Desa Purwodadi. Bangku-bangku itu dijual seharga Rp 200.000. Akibat kejadian tersebut, pihak gereja mengalami kerugian sekitar Rp 1.050.000.
“Setelah menerima informasi bahwa kedua pelaku telah diamankan, personel Unit Reskrim Polsek Sunggal mendatangi lokasi dan membawa keduanya ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mendalami keterlibatan Iqbal yang disebut ikut melakukan pencurian dan kini masih dalam pencarian,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diproses dalam perkara dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Sormin)









