Koko Hasibuan Diangkat Jadi Plt Ketua GRIB Jaya Paluta

Selasa, 15 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERAHKAN: Bobby Oktavianus Zulkarnain serahkan SK ke Koko Hasibuan.

MEDAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kepada Koko Hasibuan di Sekretariat DPD GRIB Jaya Sumut Jalan Iskandar Muda, Medan, Selasa (15/10/2024).

Surat Keputusan itu diserahkan Wakil Ketua GRIB Jaya Sumut Bobby Oktavianus Zulkarnain mewakili Ketua GRIB Jaya Sumut Samsul Tarigan.

Dalam SK tersebut juga menunjuk Jaharuddin Siregar sebagai Plt Sekretaris GRIB Jaya Paluta dan Ali Sahbana Harahap sebagai Bendahara.

Menurut Bobby, penunjukkan ketiga pengurus GRIB Jaya Paluta tersebut berdasarkan Nomor SK.079/A/DPD-GRIB/SUMUT/X/2024.

Setelah SK diterima, kata Bobby, GRIB Jaya Sumut menginstruksikan kepada DPC GRIB Jaya Paluta segera melakukan konsolidasi ke tingkat kecamatan dan desa dalam percepatan pembentukan infrastruktur organisasi dan sekaligus ditugaskan melakukan deklarasi untuk memenangkan pasangan calon Bupati H Hamsiruddin Siregar dan calon Wakil Bupati Purba Hasibuan pada Pilkada Paluta 2024.

“Ini perlu kerja keras. Kami yakin instruksi ini dapat dijalankan Plt Ketua GRIB Jaya Paluta Koko Hasibuan dan jajaran pengurus lainnya dengan sebaik-baiknya,” kata Bobby.

Menurut Bobby, ada 12 kecamatan di Kabupaten Paluta. Sementara PAC GRIB Jaya saat ini sudah terbentuk di 10 kecamatan.

“Ini momentum dan perlu percepatan mengingat Pilkada Paluta tinggal menghitung hari. Selain kerja keras, juga perlu kerja cerdas,” katanya.

Bersamaan dengan SK tersebut, DPD GRIB Jaya Sumut juga mengeluarkan surat penonaktifan Maradatu Harapan sebagai Ketua DPC GRIB Jaya Paluta.
Dasar penonaktifan tersebut merujuk pada anggaran rumah tangga GRIB Jaya Pasal 3 ayat 3 tentang tindakan organisasi terhadap anggota. (ril/sor)

Berita Terkait

‎Luar Biasa! Realisasi PAD Sumut Sudah Terealisasi 50 Persen Lebih dari Target 2026 ‎
Kapolrestabes Medan Ikuti Penyuluhan Hukum tentang Penguatan Fungsi dan Kewenangan Polri
Bobby Nasution Pastikan Jalan Helvetia Pasar 9 Diperbaiki Agustus
Pemkab Deli Serdang Dukung Evaluasi Ombudsman untuk Wujudkan Pelayanan Publik Prima
Bobby Nasution Harapkan Entry Meeting Ombudsman Jadi Instrumen Evaluasi Pelayanan Publik
Kementerian Hukum dan Komisi XIII DPR RI Gelar Sosialisasi Hukum di UIN Sumut
Bobby Nasution Minta DHD 45 Sumut Sinergikan Semangat Juang dengan Pembangunan
Kolaborasi Positif Untuk Musik Medan Lewat “In Release”, Merahati, Flower Child dan Brutal Pop Tampil Maksimal

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:43 WIB

‎Luar Biasa! Realisasi PAD Sumut Sudah Terealisasi 50 Persen Lebih dari Target 2026 ‎

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:36 WIB

Kapolrestabes Medan Ikuti Penyuluhan Hukum tentang Penguatan Fungsi dan Kewenangan Polri

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:36 WIB

Bobby Nasution Pastikan Jalan Helvetia Pasar 9 Diperbaiki Agustus

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:25 WIB

Pemkab Deli Serdang Dukung Evaluasi Ombudsman untuk Wujudkan Pelayanan Publik Prima

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:58 WIB

Bobby Nasution Harapkan Entry Meeting Ombudsman Jadi Instrumen Evaluasi Pelayanan Publik

Berita Terbaru

OLAHRAGA

Persija Bungkam PSMS

Sabtu, 1 Agu 2026 - 19:46 WIB

Oplus_131072

KRIMINAL

Pencuri Besi Gedung Eks Yuki Ditangkap Polsek Medan Area

Sabtu, 1 Agu 2026 - 14:04 WIB

OLAHRAGA

PSMS Medan Siap Jegal Persija di Laga Penentuan

Sabtu, 1 Agu 2026 - 11:59 WIB