Tersangka. (ist/sadamanews.com)
LABUHANBATU – sadamanews.com – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial DN (47) di Jalan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis (28/5/2026).
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Hardyanto.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,99 gram, satu bungkus plastik klip sedang kosong, serta uang tunai sebesar Rp70.000.
Penangkapan bermula saat petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat aktivitas transaksi narkotika. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan tersangka DN beserta barang bukti sabu yang ditemukan dalam penguasaannya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui narkotika tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial F yang kini masih dalam proses penyelidikan petugas.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, Jumat (29/5/2026) menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
” Kami menghimbau kepada masyarakat agar terus mendukung kepolisian dengan memberikan informasi melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” ucap Aswin. (Sdn/Sormin)








