Realisasi Pendapatan Daerah Sumut 2025 Meningkat Signifikan

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MENINGKAT: Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut Ardan Noor saat konferensi pers terkait Realisasi Pendapatan Tahun 2025 dan Program Inovatif, Pencapaian Pendapatan Tahun 2026 di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Kamis (5/3/2026). (Foto : Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut / Imam Syahputra).

MEDAN – sadamanews.com – Realisasi pendapatan daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sepanjang tahun 2025 menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Ke depan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak guna mengoptimalkan pendapatan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor menyampaikan, realisasi pajak daerah hingga 31 Desember 2025 mengalami kenaikan meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumut.

“Realisasi pajak daerah per 31 Desember 2025 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, padahal kita ketahui di masa itu kita mendapatkan ujian berat dengan adanya bencana di Sumut. Alhamdulillah, berkat bantuan dan dorongan kita semua realisasinya mencapai 90,31%,” ujar Ardan dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (5/3/2026).

Secara rinci, realisasi pajak daerah tahun 2025 meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp1,4 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp799 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp1,4 triliun, pajak air permukaan Rp139 miliar, pajak rokok Rp1,2 triliun, pajak alat berat Rp25 juta, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Rp4,5 miliar.

“Total realisasi pendapatan tahun 2025 sebesar Rp5,6 triliun atau 90,31%. Ini meningkat signifikan jika dibandingkan tahun 2024 realisasinya 85,5%,” kata Ardan.

Ia mengakui, upaya memaksimalkan pendapatan daerah pada 2025 tidaklah mudah, terutama akibat banjir yang terjadi di penghujung tahun. Sejumlah daerah seperti Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan terdampak cukup parah sehingga proses pembayaran pajak sempat tidak dapat beroperasi karena keterbatasan sarana dan prasarana.

“Untuk pembayaran pajak kami sangat membutuhkan jaringan listrik dan internet, jadi kalau proses pembayaran tidak ada sarana prasarana ini sangat sulit sekali, di samping memang daerah tersebut juga tidak dapat dilalui,” jelas Ardan.

Untuk meningkatkan pendapatan daerah ke depan, Bapenda Sumut akan mengedepankan strategi peningkatan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah menggelar Gebyar Pajak Sumut 2026. Melalui program ini, wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu berkesempatan mengikuti undian berhadiah sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka.

“Gebyar pajak ini tujuannya untuk meningkatkan antusiasme wajib pajak membayar tepat waktu. Kami mencoba mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela tidak dipaksa, sehingga bisa menciptakan pendapatan daerah yang stabil, makanya kami akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dulu,” kata Ardan.

Selain itu, Bapenda Sumut juga akan memberikan insentif berupa penghapusan denda guna mendorong wajib pajak membayar tepat waktu. Integrasi sistem dengan perbankan terus diperkuat agar masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak dari mana saja. Strategi jemput bola juga dilakukan melalui koordinasi langsung dengan pemerintah kabupaten/kota.

Pada kesempatan tersebut, Ardan turut mengimbau pemerintah kabupaten/kota agar memanfaatkan dana opsen untuk mendukung optimalisasi pajak. Dana opsen merupakan tambahan pajak dari PKB dan BBNKB sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang langsung masuk ke kas kabupaten/kota untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Kami mengimbau agar kabupaten/kota dapat menganggarkan biaya dari opsen yang diterima untuk mendukung kegiatan optimalisasi pajak, selama ini kabupaten/kota belum sepenuhnya menggunakan dana opsen yang diterima untuk optimalisasi pajak, dana ini dipergunakan untuk hal lain, harusnya dana ini digunakan untuk mendukung program peningkatan pendapatan, karena memang sudah ada aturannya,” kata Ardan. (ril/sormin)

Berita Terkait

Sudah Seminggu, Warga Jalan SM Raja Medan Ini Belum Ditemukan
Wabup Lom Lom Suwondo Lepas Touring Harlah ke-13 Asperda Indonesia
Langgar Aturan Lalin, Kapolrestabes Medan Beri Helm ke Pengendara
Ops Patuh Toba 2026, Polisi Kedepankan Sosialisasi dan Edukasi
Hujan Pagi Hari, Kapolsek Sunggal Turun Langsung Atur Lalu Lintas
Perkuat Silaturahmi Umat Buddha, Permabudhi Sumut, MARTRISIA, dan PTITD.SI 67 Gelar Temu Ramah
Luncurkan Teras Pelajar Sumut Berkah, Bobby Nasution Siapkan Ruang Kreativitas dan Pengembangan Bakat Siswa
Pengajian Rutin ASN, Bobby Nasution Tekankan Integritas Spiritual dan Adaptasi Digital

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:56 WIB

Sudah Seminggu, Warga Jalan SM Raja Medan Ini Belum Ditemukan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Wabup Lom Lom Suwondo Lepas Touring Harlah ke-13 Asperda Indonesia

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:53 WIB

Langgar Aturan Lalin, Kapolrestabes Medan Beri Helm ke Pengendara

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Ops Patuh Toba 2026, Polisi Kedepankan Sosialisasi dan Edukasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:58 WIB

Hujan Pagi Hari, Kapolsek Sunggal Turun Langsung Atur Lalu Lintas

Berita Terbaru

Oplus_131072

BERITA UTAMA

Mantap..! Satresnarkoba Polres Taput Amankan 1 Kg Sabu

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:41 WIB

BERITA UTAMA

Diduga Menista Agama Kristen, Ritman Marbun Ditangkap Polisi

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:18 WIB