Warga Sunggal Keluhkan TPA Ilegal

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIPROTES : Tempat pembuangan akhir (TPA), liar yang berada di kawasan Jalan Tanjung Selamat, Dusun III, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang yang diprotes warga. (ist/sadamanews.com)

DELI SERDANG – sadamanews.com – Warga Tanjung Selamat, Dusun III, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, terganggu akibat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ilegal.

Mereka mengeluhkan bau menyengat dan kepulan asap hitam dari pembakaran sampah yang sangat mengganggu.

“Kami warga ini sudah sangat terganggu. Selain bau busuk sampah, kami setiap hari juga harus menghirup asap dari pembakaran sampah. Lihat aja lah itu, asap dari pembakarannya tebal kali gitu,” ucap Wak Eni (65), salah seorang warga yang telah tinggal di lokasi tersebut selama 54 tahun, Rabu (11/2/2026).

Tambah Wak Eni, TPA liar yang dikelola sejumlah pemilik tanah tersebut telah beroperasi sejak sekitar 40 tahun lalu.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sampah yang dibuang berasal dari rumah tangga dan barang-barang rongsokan yang yang diangkut becak sampah dan truk pengangkut sampah.

“Jadi kalau becak sampah itu membuang sampah disini bayar Rp. 250 ribu, mobil pick up Rp. 700 ribu. Mereka bayar ke pemilik tanah,” ungkap Wak Eni.

Tak hanya itu, truk sampah dari pemerintah Kota Medan dan Deli Serdang ini sering membuang sampah di lokasi tersebut.

“Truk sampah dari pemerintah Kota Medan dan Deli Serdang ini sering membuang sampah ke TPA ilegal ini, bisa sampai jam 12 malam,” tambahnya.

Selain bau, aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan oleh para pemulung setiap malam ini menimbulkan masalah serius.

Asap tebal seringkali menutupi jalan dan berlangsung lama.

“Kadang-kadang hari ini dibakar, apinya bisa sampai 2 hari baru mati,” ujar Wak Eni.

Sementara itu, Nanda, warga lain yang tinggal tak jauh dari TPA ilegal sejak tahun 2018, mengungkap keresahan atas sampah dibakar oleh pemulung yang gangguan pandangan jalan dan saluran pernapasan.

“Setiap malam, asal pulang ke rumah itu sudah jalanan gelap, asap tebal yang menutupi lampu jalanan,” tuturnya.

Warga mengaku telah berulang kali melaporkan gangguan ini kepada Pemerintah Desa setempat, namun belum ada tindak lanjutnya.

Mereka menyesalkan tidak adanya plang penanda resmi di lokasi TPA ilegal tersebut.

“Sudah berulang kali kami laporkan untuk ditertibkan, tapi sampai sekarang tidak ada juga tindak lanjutnya,” pungkas Wak Eni.

Warga berharap pemerintah daerah, baik Kota Medan maupun Deli Serdang, segera menertibkan TPA ilegal ini. (sormin)

Berita Terkait

Pemprov dan DPRD Sumut Tuntaskan Evaluasi P-APBD 2026, Pendapatan Daerah Naik Rp1,29 Triliun
Pemprov Sumut Percepat Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias
Ka. SPI Perumda Tirtanadi Bantah Adanya Temuan BPK 170 Paket “Emergency”
Dalam Sehari, 12 Ketua Ranting PP di Kabupaten Deliserdang Terpilih Secara Aklamasi
Pemprov Sumut Siapkan Taman Kehati 14 Hektare, Bangun Ekologi Baru di Kwala Bekala
Polrestabes Medan Budidayakan 16.000 Bibit Lele untuk Ketahanan Pangan
Pendaftaran Balon Ketua PWI Sumut Dibuka 2-6 Nopember 2026
Dinas LHK Pastikan Tidak Ada Titik Api, Kabut Asap di Sumut Kiriman Luar Daerah

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Pemprov dan DPRD Sumut Tuntaskan Evaluasi P-APBD 2026, Pendapatan Daerah Naik Rp1,29 Triliun

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Pemprov Sumut Percepat Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Ka. SPI Perumda Tirtanadi Bantah Adanya Temuan BPK 170 Paket “Emergency”

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Dalam Sehari, 12 Ketua Ranting PP di Kabupaten Deliserdang Terpilih Secara Aklamasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Pemprov Sumut Siapkan Taman Kehati 14 Hektare, Bangun Ekologi Baru di Kwala Bekala

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Sukseskan HUT PP ke-67, Joni Irawan Sumbang 100 Goni Beras

Senin, 19 Okt 2026 - 23:02 WIB